Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Dua Pelaku Begal Diringkus Polisi, Modus Begini

846
×

Dua Pelaku Begal Diringkus Polisi, Modus Begini

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Begal Diringkus Polisi, Modus Begini
Dua Pelaku Begal Diringkus Polisi, Modus Begini FOTO : LA ODE AWALUDDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reskirim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pelaku begal Rabu (18/10/2017) di rumah mereka masing-masing.

Para pelaku adalah, LN (16), IL (16), merupakan siswa dan alumni SMAN 1 Raha. tinggal di lorong Bahagia, kelurahan Wamponiki, kecamatan Katobu, kabupaten Muna.

Selain kedua pelaku tersebut, polisi masih mengejar seorang terduga pelaku lainnya berinisial WW (16).

Kapolres muna, AKPB Agung Ramos Sinaga, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Dewi sementara nongkrong bersama temannya di Sor By Pass Raha.

“Kejadianya bermula pada saat korban Dewi sementara nongkrong berdua bersama temannya di Sor By Pass Raha Rabu pukul 21:30 malam, tiba-tiba datang pelaku berboncengan tiga dengan mengunakan sepeda motor berwarna biru berhenti dihadapan korban dan mengacam dengan sebila samurai dan meminta barang korban. Karena merasa terancam, korban lalu menyerakan barang-barangnya. Pelaku berhasil membawa, uang dan dua handphone senilai Rp3 juta,”jelas Kapolres.

Agung menambahkan, setelah pihak korban dibegal oleh pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres.

”Kami langsung menyelidiki dan mengungkap pelaku berdasarkan laporan korban tepat pukul 12:00 tadi, kami berhasil meringkus pelaku, dan kami sudah menangkap dua orang (LN), dan setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap satu lagi pelaku yang bernama (iL) mereka berasal dari lorong Bahagia, dan pelaku yang bernama (ww) masih dalam pengejaran dan atas aksi pelaku diduga mereka bertiga pelakunya,”jelasnya.

Lanjut kapolres muna, Atas perbuatan tindak pidana yang dikakukan pelaku (LN) dan (IL) akan dikenakan pasal 365 pengacaman pencurian, kekerasan  dengan ancaman12 tahun penjara.

REPORTER : LA ODE AWALUDDIN

PUBLISHER : RAMA