Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Dua Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi

1049
×

Dua Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) kemaraya Iptu Fajar Mauludi bersama dua pelaku Hipnotis bersama barang bukti hasil kejahatan yang diamankan. FOTO : ONNO
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) kemaraya Iptu Fajar Mauludi bersama dua pelaku Hipnotis bersama barang bukti hasil kejahatan yang diamankan.
FOTO : ONNO

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dua pria berinisial SL (66) dan MJ (56) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, lantaran hipnotis korban berinisial SB

Pasalnya, kedua pelaku ini menghipnotis korban dengan berpura pura menawarkan jam tangan agar dibeli oleh korban.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Iptu Fajar Mauludi mengatakan, beberapa hari lalu diseputaran Pasar Sentral Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). SB selaku korban ditawari jam tangan oleh pelaku berinisial MJ kemudian SL datang untuk meyakinkan korban, lalu korbannya dihipnotis dua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku berpura-pura menawarkan jam tangan agar korban ini mau membeli jam tangan tersebut dengan harga Rp 10 Juta,” terangnya, Rabu (12/7/2017).

Menurut keterangan korban, lanjut Fajar Mauludi, korban pun mengikuti arahan mereka (Pelaku Red) untuk mengikuti arahan kedua pelaku. Korban pun juga ikut terpengaruh dan membeli jam tangan tersebut.

“Saya serasa di hipnotis. Karena apa yang disuruhkan pelaku ke saya dan saya pun tak sadar mengikuti apa kata mereka,” ujarnya menirukan ucapan korban.

Dia menambahkan,,Atas peristiwa tersebut, SB mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000 Juta. Kedua pelaku berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. “Kedua pelaku ini melakukan aksinya, sudah selama dua bulan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 3.500.000 Juta serta tujuh buah jam tangan palsu, Keduanya dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos