Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka

Dua Tahun Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri Ditangkap Polres Kolaka

1286
×

Dua Tahun Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri Ditangkap Polres Kolaka

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – YN  (46), warga kecamatan Wundulako, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa berkutik saat diamankan unit Reskrim Polsek Wundulako, setelah dilaporkan oleh anaknya sendiri atas kasus dugaan pencabulan, Selasa malam 28 Agustus 2018.

Peristiwa itu bermula saat korban sebut saja mawar (15) sedang tidur di dalam kamarnya seorang diri.

Dua Tahun Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri Ditangkap Polres Kolaka
YN saat diamankan Polres Kolaka atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri selama dua tahun FOTO: AS LAN

Tanpa rasa balas kasihan pelaku YN yang semestinya melindungi anak gadisnya malah masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pencabulan dengan memegang dada serta mengelus paha korban.

Korban yang tidak terima dicabuli berulang kali oleh ayahnya sendiri langsung mengadukan kepada ibu kandungnya untuk melaporkan kasus tersebut di kantor polisi.

Ditemani oleh sang ibu korban mengaku jika perbuatan tak terpuji ayahnya tersebut bukanlah yang pertama kali, namun telah dilakukan secara berulang kali sejak 2017 lalu.

Namun korban yang tidak tahan lagi ditekan dengan ancaman sang ayah sehingga korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke kantor polisi.

Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan, kasus tersebut kini telah ditangani oleh unit PPA Polres Kolaka.

Sementara  pelaku YN telah diamankan di ruang tahanan polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku YN dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) undang-undang RI  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,”terang Riswandi kepada tegas.co.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos