Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Dua Tersangka Korupsi PAUD Jalani Pemeriksaan Tambahan

804
×

Dua Tersangka Korupsi PAUD Jalani Pemeriksaan Tambahan

Sebarkan artikel ini
Alat peraga yang di duga di korupsi oleh pejabat di bau-bau. FOTO : ILUSTRASI
Alat peraga yang di duga di korupsi oleh pejabat di bau-bau.
FOTO : ILUSTRASI

tegas.co,KENDARI, SULTRA – Dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Alat Peraga Edukatif (APE) Dana Bantuan Sosial (Bansos) PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kota Bau- bau , La Ira dan La Ode Hairil Anwar, kembali jalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kamis (15/6/2017).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut, telah diperiksa kembali oleh jaksa. Namun setelah keduanya diperiksa, pihaknya sama sekali belum menemukan adanya tanda-tanda keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

“Jadi, untuk saat ini, kami belum ada ciri-ciri penambahan tersangka, karena sangat susah mencari bukti-bukti surat proposal itu. Masalahnya juga bukti-buktinya itu ada di Jakarta, di Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendibud) sana,” Ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantor kejati Sultra.

Selain itu, Kata Janes, bukti yang masih sulit ditemukan oleh penyidik Jaksa yakni bukti surat proposal yang diajukan kepada Kementrian Pendidikan. Dimana surat tersebut seharusnya ada pada kedua tersangka, namun nyatanya hingga kini tidak diberikan kepihak jaksa.

“Intinya, Kami masih sangat kesulitan mencari bukti proposalnya,dan hal inilah yang menjadi hambatan jalannya penyidikan jaksa terhadap kedua tersangka, “tandasnya.

Sementara itu, pemeriksaan oleh kedua tersangka tersebut dilakukan Jaksa, untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam perkara yang telah menyerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan dan Budaya (Dikbud) Baubau dan Dinas Pariwisata Baubau itu. (Wira Pratama).

ODEK

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos