Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukum

Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, Putra Mantan Bupati Konut Jadi Tersangka

1069
×

Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, Putra Mantan Bupati Konut Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Putra mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman jadi tersangka. Ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Konut, tahun 2015 silam.

Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, Putra Mantan Bupati Konut Jadi Tersangka
Gedung RSUD Konut FOTO: O N N O

Dalam kasus ini, tersangka Dr Sahriman selaku Direktur RSUD Konut dan juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus ini menyeret putra dari Aswad Sulaiman.

Proyek ini total keseluruhan, mencapai Rp5 Milyar. Tiga item dengan kontraktor pelaksana yang berbeda diantaranya, pembangunan gedung ICU oleh CV Mahalima, kotraktor Ahmad Gafar. Gedung Operasi oleh CV Rengkar Raya, kontraktor pelaksana Andi Irawan Labuku, Gedung Asrama Para Medis CV Drufa dengan kontraktor Evit Saranani.

“Iya, jadi kasusnya itu sudah lama. Saat ini Dr Sahriman telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Unaaha, Kabupaten Konawe sejak tahun 2017 lalu,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari), Konawe Sahrir SH, saat dihubungi melalui via telepon, Rabu (17/1/2018).

“Jadi Dr Sahriman sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di Rutan Konawe sejak 30 November 2017 lalu,” jelasnya melalui via selulernya, Rabu (17/1/2018).

Saat ini, lanjut Sahrir, pihaknya sementara masih merampungkan berkas perkara tersangka guna proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari pada tahun 2018 ini.

“Awal bulan Februari, rencananya akan limpahkan ke PN Kendari dan kami juga masih merampungkan surat dakwaanya dulu supaya proses sidang nanti berjalan lancar,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini masih ditangani pihak Kejari Konawe, proyek ini terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 500 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos