Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

Dugaan Korupsi PNPM di Desa Wasolangka Tunggu Hasil Audit BPKP

978
×

Dugaan Korupsi PNPM di Desa Wasolangka Tunggu Hasil Audit BPKP

Sebarkan artikel ini
 Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi FOTO : LA ODE AWALUDDIN

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi
FOTO : LA ODE AWALUDDIN

tegas co, MUNA, SULTRA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2013 di Desa Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini tengah ditangani polisi, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi mengatakan, penanganan kasus korupsi PNPM Desa wasolangka yang ditangani Polres Muna, saat ini tim dari BPKP sementara mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.

“Jadi setelah ada hasil kerugian negara yang di audit BPKP, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Fitrayadi, Selasa (6/10/2017).

Perwira dua balak dipundak itu menduga, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp. 300 juta. Peluang penyalahgunaan anggaran pada program ini terlihat pada proyek pembuatan 30 unit sumur baru. Namun yang dibuat hanya sekitar 15 sumur baru saja. Itupun ditemukan pula beberapa sumur tua.

“Jadi dalam kasus ini, yang di duga sebagai pihak yang menyalagunakan dana ini adalah pengelola PNPM di Desa Wasolangka itu,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi, apakah kasus penyalagunaan dana PNPM tahun 2013 ini juga melibatkan penanggungjawab program di Kabupaten, menurut Fitrayadi, jika kasus ini melibatkan pelaksana desa, maka secara otomatis pelaksana dari Kecamatan hingga Kabupaten juga terindikasi terlibat.

“Terkait kasus ini, penyidik akan menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20  Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.

LA ODE AWALUDDIN

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos