Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Warga Kendari Ditangkap Polisi

937
×

Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Warga Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

tegas.co, KENDARI, SULTRA  – Edarkan obat terlarang yang biasa disebut oleh warga Metroa “Mumbul” dua pemuda di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.

Kedua pemuda tersebut berinisial AT (21) dan LM (17) dibekuk di Lorong Segar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondombea, Kecamatan Mandonga.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki mengatakan kedua ditangkap, pada Minggu (5/8/2017) lalu. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan 85 plastik mumbul siap edar total keseluruhan sebanyak 850 butir.

“Setiap satu paket berisikan 10 butir dijual dengan harga Rp 20-25 Ribu, sasarannya obat tersebut dijual terhadap siswa,” terang Haris, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).

Haris menjelaskan, selain mengamankan obat-obatan, anggotanya ikut mengamankan uang tunai Rp 169 ribu. Uang tersebut merupakan hasil jualan mumbul tersebut. Dari pengkapan awal kemudian dilakukan pengembangan. Anggota kembali menyita 3 bungkus plastik disembunyikan diatas kandang ayam yang lokasinya deretan rumah tersangka.

“Saat kami tangkap keduanya sedang nongkrong di Lorong itu dan paketannya siap edar,” ujarnya.

Salah satu dari tersangka, merupakan anak dibawah umur. Dia melakoni jualan obat terlarang semenjak putus sekolah dan menjadi pengangguran. Sedangkan rekannya merupakan pekerja swasta.

“Setelah terungkap kasus ini, kami ambil beberapa butir untuk dijadikan sampel dan diuji di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hingga saat ini hasilnya kami masih menunggu,” ucapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos