Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Empat Bangunan Proyek Perumahan Berdiri di Atas Tanah Warga

937
×

Empat Bangunan Proyek Perumahan Berdiri di Atas Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Empat Bangunan Proyek Perumahan Berdiri di Atas Tanah Warga
Empat Bangunan Proyek Perumahan Berdiri di Atas Tanah Warga FOTO : I R F A N

tegas.co., KONKEP, SULTRA – Proyek Pembangunan Perumahan yang terletak di Desa Pasir Putih, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah terbangun sebanyak 30 unit, akan tetapi empat perumahan tersebut diantaranya berdiri diatas tanah salah seorang warga.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konkep, Suangto mengatakan, berdasarkan hasil rekostruksi empat perumahan tersebut berdiri diatas tanah Polo Nusantara.

“Kalau dilihat dari kondisi proyek pembangunan perumahan tersebut, sebanyak 4 perumahan berada diatas tanah Polo Nusantara, jika kita lihat berdasarkan hasil rekonstruksi,”Kata Suangto saat ditemui dilokasi proyek pembanguan perumahan tersebut, Kamis (12/10/2017).

Luas sertifikat tanah Polo 2060 meter persegi dan yang telah terpakai dalam pembangunan perumahan dengan lebar 33 meter dan panjang ke belakang 57,7 meter.

Suangto mengatakan, BPN hanya mendudukkan sertifikat tanah berdasarkan kordinat awal dan tidak mengurangi serta menambah.

“Kami dari pihak BPN tidak mengurangi apalagi menambah, BPN hanya mendudukkan sertipikat itu berdasarkan kordinat awal dan kita tidak melihat dari pengalihan penguasaan,”pungkasnya.

Setelah melakukan rekonstruksi batas dan diperoleh data, bahwa kami sepakat tim Penyidik dari Polda Sultra, BPN Konkep, dihadiri juga dengan Kapolsek Langara serta pelapor, sehinggah hasilnya seperti ini.

Ditempat yang sama, Polo Nusantara mengatakan, sebelumnya sudah berkordinasi kepada Pemda Konkep melalui Dinas Perumahan Rakyat terkait beberapa bangunan yang berdiri diatas tanahnya tersebut.

“Saya sebelumnya sudah koordinasi sama pihak Pemda tapi selalu tidak ada tanggapan makanya saya langsung saja pakai langakah-langkah Hukum,”ujar Polo.

Polo mengatakan, seharusnya sebelum pembangunan dimulai, sebagai pemilik lahan harus dikonfirmasi oleh pihak Pemda.

“Seharusnya Pemda konfirmasi dulu bahwa mau lakukan pembangunan, soalnya ini tanah saya, masa mereka datang-datang langsung membangun,”ungkap Polo.

I R F A N

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos