Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Empat Pencuri HP Diringkus Tim T4P Polres Bantaeng

880
×

Empat Pencuri HP Diringkus Tim T4P Polres Bantaeng

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Tim Tindak Tegas Terukur Profesional (T4P) berhasil menangkap empat kawanan Pelaku Pencurian HP di wilayah Pasar sentral Bantaeng, Selasa (09/05/17).

Dua dari empat pelaku pencurian HP yang di masukkan dalam sel Mapolres bantaeng. FOTO : SYAMSUDDIN
Dua dari empat pelaku pencurian HP yang di masukkan dalam sel Mapolres bantaeng.
FOTO : SYAMSUDDIN

Pelaku ditangkap  berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh H.SM Bin H. SR pada hari senin tanggal  (08/05/17), kemarin.

Pelaku mencuri HP milik korban H. SM dengan cara , pelaku (RD) berpura pura ingin membeli sepatu di toko sepatu milik korban, sedangkan teman pekaku (RJ) mengambil dua unit Handphone Korban yang disimpan Diatas meja, Namun aksi kedua pelaku pencuri yang masih usia remaja tanggung tersebut diketahui oleh Korban dan berhasil menangkap tersangka (RD), melihat temannya ditangkap (RJ) dan kawanannya melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Bantaeng. Berdasar dari laporan korban  tim (T4P) melakukan pencarian terhadap pelaku (RJ) dan kawanannya, dari hasil pengembangan tim (T4P) telah berhasil menangkap  (RJ),(VD)dan (FR)di daerah Tarowang Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku pencurian ini diamankan beserta dengan barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku berupa 1 hp Samsung c5, 1 hp xiaomi,2 pasang sepatu, 1 lembar baju kemeja dan 1hp nokia. Terhadap korban mengalami kerugian Rp. 4 juta

Sementara itu keempat tersangka dalam proses pemeriksaan di unit Reskrim Polres Bantaeng, dikarenakan umur Keempat  tersangka  masih dibawah Umur maka penanganan Kasusnya ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) polres Bantaeng

“Keduanya dikenakan pasal 363 Jo. 55, Jo UU no 11 thn 2012 tentang sistem peradilan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Ungkap Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri Melalui WA.

SYAMSUDDIN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos