Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Enam Pelaku Pembusuran di Amankan T4P Polres Bantaeng

860
×

Enam Pelaku Pembusuran di Amankan T4P Polres Bantaeng

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Tim Tindak Tegas Terukur Profesional (T4P) Berhasil mengamankan enam (6) orang pelaku pembusuran di Kabupaten  Bantaeng Sulawesi Selatan. (03/05/17).

Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan saat menggelar Konprensi pers terkait penangkapan pelaku pembusuran di Bantaeng. FOTO : SYAMSUDDIN
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan saat menggelar Konprensi pers terkait penangkapan pelaku pembusuran di Bantaeng.
FOTO : SYAMSUDDIN

Berdasarkan dari insiden pembusuran pada tanggal 30 April 2017 telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur Korban Safaruddin Bin H Yusuf di jl. Hasanuddin. Kel. Bonto rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan.

Atas penganiayaan dengan cara membusur, korban Saparuddin mengalami luka robek pada paha kanan dan mendapat perawatan medis di BSB Bantaeng.

Tim T4P yang di pimpin oleh Aipda Ahmad Kurnia kurang dari 24 jam telah berhasil menangkap pelaku pembusuran yang berinisial MB tersebut. Dari penangkapan pelaku (MB) tim T4P melakukan pengembangan dan dilakukan terhadap teman temannya dan akhirnya berhasil menangkap enam orang teman pelaku diantaranya. Inisial DS Alias DT bin AW (16), IY Alias JA bin UD (17), MFHA bin AR (19), WF (20), AK bin IL (19), SMR bin AH (19), sementara pelaku yang berinisial AK masih dalam pencarian.

Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan mengatakan,  para pelaku pembusuran sebanyak enam orang tersebut sudah di amankan di Polres Bantaeng bersama dengan barang bukti berupa satu ketapel/pelontar, tiga anak panah dan tiga unit motor: motor kawasaki ninja, Yamaha Fino dan Yamaha Xeon

“Barang bukti tiga unit motor ditahan karena para pelaku tersebut telah melakukan aksi pembusuran dalam kondisi motor berjalan,”Ujarnya kepada sejumlah awak media di Mapolres Bantaeng , Rabu (3/5).

Dikatakan, para pelaku pembusuran tersebut telah dikenakan pasal UU darurat pasal 2 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

SYAMSUDDIN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos