Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

‘Fasilitas Milik Pemerintah Saja Banyak Yang Tak Punya IPAL’

1006
×

‘Fasilitas Milik Pemerintah Saja Banyak Yang Tak Punya IPAL’

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Bagaimana mungkin para pengusaha swasta mentaati aturan tentang adanya Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) bagi usaha yang menghasilkan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) di Kendari, jika fasilitas pemerintah pun banyak yang tak miliki IPAL.

'Fasilitas Milik Pemerintah Saja Banyak Yang Tak Punya IPAL'
Selamatkan Lingkunggan dari Perusahaan tanpa IPAL. (Foto : Internet)

Hal itu yang disampaikan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran Makati, kepada wartawan tegas.co beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Kisran sebagai kritik betapa lemahnya aturan tentang IPAL di Kota Kendari.

“Jangankan perusahaan swasta. Fasilitas milik pemerintahpun ada yang tak memiliki IPAL,” kata Kisran.
Kisran tak merinci fasilitas mana saja milik Pemerintah yang tak mengantongi IPAL. Tapi, dia menyebut salah satunya adalah RS Bahteramas.

Menurut Kisran, hal seperti itu sangat amat disayangkan. Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari rumah sakit sangat berbahaya bagi lingkungan, tumbuhan, hewan bahkan manusia.

Ia juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kota Kendari yang dinilai kurang tegas. Harusnya DLHK mengambil sikap yang tegas.

“Ini artinya, ada perencanaan yang tidak siap dan tidak mapan dari pemerintah itu sendiri,’ sindir Kisran.

Padahal, aturan tentang IPAL sudah jelas tertuang, baik di dalam UU, Permen maupun Perda. Pemerintah selaku pihak eksekutif sebagai pelaksananya justru tidak menjalankan itu.

Pemerintah juga, kata dia, tidak boleh memakai prinsip keterlanjuran. Sebelum pencemaran yang lebih parah dan luas terjadi, pemerintah harus berbenah diri dan menegakkan aturan tentang IPAL.

“Sangat jelas, aturanya ada, tapi pemerintah sendiri yang tidak melaksanakan, inikan pembiaran yang nyata,’

“Tidak bisa juga memakai prinsip keterlanjuran. Atau mungkin agar bisa mempermudah investor, tidak boleh seperti itu. Aturan harus dijalankan, apalagi menyangkut lingkungan hidup,’ tegasnya.

WIWID ABID ABADI

Terima kasih