Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Gelar Operasi Patuh, Satlantas Polres Konsel Jaring 434 Pelanggar

764
×

Gelar Operasi Patuh, Satlantas Polres Konsel Jaring 434 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Operasi patuh anoa yang digelar secara serentak dari tanggal 9 Mei hingga 22 Mei 2017 oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menindak 434 pelanggar.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Konsel, Iptu Izak. FOTO : MAHIDIN
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Konsel, Iptu Izak.
FOTO : MAHIDIN

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Konsel, Iptu Izak mengaku tahun ini dalam melaksanakan Operasi Patuh Anoa terjadi peningkatan jumlah pelanggar.

“Iya ada peningkatan. Tahun lalu jumlah pelanggar 417 orang sedangkan tahun ini berjumlah 434 orang pelanggar, ” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya di mapolres Konsel, Selasa (23/5).

Perwira dua balak dipundaknya itu menjelaskan, dari empat ratusan pelanggar tersebut jenis pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan berpariasi tergantung jenis kendaraan yang dikendarainya. Seperti pengendara roda dua tidak memakai helm, surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) tidak lengkap, untuk roda empat tidak memakai Seat Belt (sabuk pengaman), over loding (kelebihan muatan) dan seterusnya.

“Jumlah pelanggar roda dua (motor) tidak memakai helm berjumlah 29 orang, surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) tidak lengkap 218 orang dan pengendara dibawah umur 17 orang. Sedangkan pelanggar roda empat (mobil) tidak memakai Seat Belt (sabuk pengaman) 62 orang, tidak menyalakan lampu utama dimalam hari 1 orang, tanpa plat 1 orang, over loding (kelebihan muatan) 5 orang, surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) tidak lengkap 69 orang serta kendaraan tidak laik jalan berjumlah 49 pelanggar, “sebutnya.

Ditambahkannya, para pelanggar tersebut didominasi warga Konsel namun banyak juga warga kabupaten lain. Seperti warga Bombana, muna dan warga Kota Kendari yang melintas di Konawe Selatan.

“Konsel ini kan wilayah perlintasan, jadi pengendara yang diberikan sanksi denda tilang bukan hanya beralamat di Konsel saja namun banyak yang berdomisili di kabupaten lain, “tambah Iptu Izak.

MAHIDIN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos