Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

GPMI Sultra: Stop Penambangan Ilegal PT. Adhi Kartiko Pratama di Kolut

1050
×

GPMI Sultra: Stop Penambangan Ilegal PT. Adhi Kartiko Pratama di Kolut

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aspirasi mahasiswa yang terhimpun pada organisasi Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sultra, Selasa (28/8/2018).

GPMI Sultra: Stop Penambangan Ilegal PT. Adhi Kartiko Pratama di Kolut
Suasana penerimaan aspirasi di gedung DPRD SUltra

GMPI Sultra menuntut agar menghentikan aktifitas penambangan PT. Adhi Kartiko Pratama di Konawe Utara (Kolut) karena dinilai ilegal.

Koordinator aksi Sawaluddin menjelaskan, sejak penetapan PTUN Kendari nomor. 12/G/2018/PTUN tertanggal 6 Juli 2018, PT. Adhi Kartiko Pratama di Konawe Utara (Kolut) tidak lagi memiliki hak melakukan operasi produksi.

“Isi penetapan PTUN adalah Penundaan keputusan Bupati Konawe Utara nomor 704 tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama di Konawe Utara,”jelas Sawaluddin.

Sawaluddin menambahkan, ironisnya, PT. Adhi Kartiko Pratama di Konawe Utara tidak mengindahkan penetapan PTUN Kendari tersebut,”Malah perusahaan ini tetap melakukan kekayaan alam secara terang-terangan yang jelas melanggar hukum,”tambah Sawaluddin.

Ketua Pansus Suwandi S.Sos yang menerima aspirasi GPMI Sultra menjelaskan, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam rapat pansus.

“Agar persoalan ini lebih cepat terproses kita bawa ke pansus,”kata Suwandi dihadapan mahasiswa.

Anggota pansus lainnya, Muh. Poli menegaskan, selain persoalan izin, jalan Jeti, TKA dan lain-lain, pihaknya juga akan mengecek seluruh dokumen perusahaan tambang, bukan hanya PT. Adhi Kartiko Pratama di Konawe Utara, akan tetapi seluruh pertambangan yang ada di Sultra.

Usai mendapatkan penjelasan d
ari ketua dan anggota pansus DPRD Sultra, mahasiswa kemudian membubarkan diri dan akan mengawal persoalan kasusPT. Adhi Kartiko Pratama.

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos