Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Gugatan Dinilai Asumsi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Rusda-Safei

897
×

Gugatan Dinilai Asumsi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Rusda-Safei

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kuasa hukum mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud, Jushriman menilai pernyataan pengacara KPUD Sultra, La Samiru disalah satu di media yang menyebut dalil gugatan pemohon hanya berupa asumsi belaka, merupakan bentuk tindakan inkonsistensi Samiru dalam menjalankan profesinya sebagai Advokad.

Dalam keterangan lengkapnya di salah satu media, Samiru mengatakan, permohonan pemohon hanya bersifat asumsi-asumsi belaka dan bersifat ilusionir. Samiru meyakini, penyelenggaraan tahapan Pilgub Sultra telah dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dan menjamin kualitas, begitupula integritas atas proses dan hasilnya.

Hal ini langsung ditanggapi Kuasa Hukum mantan calon Gubernur Sultra Rusda Mahmud – Safei Kahar, Jushriman. Ia menjelaskan, Sarimu pernah menjadi kuasa hukum mantan ketua KPUD Konawe, Hermansyah Pagala saat menggugat keputusan KPU Sultra terkait Hermansyah Pagala sebagai Ketua KPUD Konawe merangkap anggota dan Asran Lasahari sebagai anggota.

“Jadi kalau dia bilang kita berasumsi belaka, kami justru tertawa karena merasa lucu, dulu juga dia menjadi kuasa hukum Hermasyah Pagala melawan KPU, sekarang menjadi kuasa hukum KPU yang justru membela KPU,”ujar Jushriman, Rabu, 25/7/2018.

Lebih jauh Jushriman menjelaskan, saat itu Samiru bersikukuh jika Pilkada Konawe tetap dipaksakan dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka segala produk hukum yang diterbitkan oleh KPU Konawe menjadi cacat hukum, sehingga menurut Samiru saat itu, pilkada Konawe juga Pilgub Sultra tidak sah. Faktanya pesta demokrasi di wilayah itu tetap saja berjalan.

“Jadi ini pengacara KPU tidak konsisten, jadi tidak perlu kita tanggapi biar dia berkelahi sendiri dengan pernyataannya terdahulu. Memang benar bahwa pengacara bebas membela siapapun, tapi kalau kita tidak konsisten, justru itu menimbulkan conflic of interest, disatu sisi dia menjadi kuasa hukum Herman Pagala disisi lain dia menjadi pengacara KPU,” pungkasnya.

Terkait materi gugatan, Jushriman enggan berkomentar terlalu jauh, ia mengaku pihaknya telah melakukan analisis secara konstruktif terhadap dalil-dalil yang menjadi dasar permohonannya sebelum mengajukan gugatan.”Nanti kita lihat di pengadilan,”singkat Jushriman.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos