Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Guru Pencabul Siswa di Vonis 12 Tahun Penjara

1016
×

Guru Pencabul Siswa di Vonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Sidang Kasus pencabulan terhadap delapan siswa di salah satu sekolah Di kabupaten Bantaeng medio Agustus 2016 lalu sejak Selasa (17/1) memasuki sidang putusan atau  divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang diketuai Chitta Cahyaningtya dan didampingi dua anggotanya Moh Netti Wibowo, dan Dewi Regina Kacaribu.

Sultan yang menjadi Pesakitan di pengadilan negeri bantaeng di vonis 12 Tahun penjara. FOTO : SYAMSUDDIN

Sultan yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap delapan siswanya itu di vonis 12 tahun Penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dihimpun selama persidangan.

“Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap 8 orang siswinya sendiri  yaitu : AL,MR,FR,SL,LP,SM,IN,MK. Dan di jerat pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahin 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama 12,”Ungkap Ketua majelis Sidang Chitta Cahyaningtya saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Bantaeng.

Meski demikian, kepada terdakwa masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan pada tanggal 17 januari 2017. “Saya berikan kesempatan untuk banding atas putusan Hakim dalam waktu tujuh hari dari putusan tersebut,”tandasnya.

Aldi salah seorang keluarga korban, mengaku putusan pengadilan dengan vonius 12 tahun penjara kepada terdakwa sudah dilakukan dengan seadil-adilnya dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebenarnya kalau bilang puas, belum, karena terdakwa hanya di penjara 12 tahun. Namun semua itu sudah menjadi putusan hakim,”katanya.

Untuk diketahui, aksi cabul yang dilakukan oleh Sultan yang juga oknum Guru di salah satu sekolah di Kabupaten Bantaeng sudah dilakukannya sejak tahun 2014 silam. Nanti ketahuuan tahun 2016 tepatnya di bulan Agustus saat ada korban yang melaporkannya di Polisi.

SYAMSUDDIN / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos