Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahFeatureKolakaPendidikan

Biaya KKN USN Kolaka Langgar Amanat UKT

1851
×

Biaya KKN USN Kolaka Langgar Amanat UKT

Sebarkan artikel ini

Isu Pembiayaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mulai bermunculan dan diperbincankan kembali dikalangan Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

KKN merupakan suatu kegiatan yang bersifat integral dan implementatif dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Negeri, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

Indonesia adalah salah satu Bangsa yang memperjuangkan Pendidikan, hal ini diperjelas pada Alinea ke V Pembukaan UUD 1945, yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apapun bentuk kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, harus tetap dilakukan peninjauan, agar dapat mencapai harapan dan cita-cita Pendidikan Nasional, Termasuk syistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Jika kita berbicara tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT), kita tidak terlepas pada ketentuan hukum yang berlaku.

Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2015 pasal 8-10, pembebanan biaya KKN hanya dapat dikenakan kepada mahasiswa yang sistem pembayarannya belum menggunakan sistem UKT, yaitu, mahasiswa SPP-BOP.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.

Kebijakan kampus yang kemudian membebankan biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) Senilai Rp. 850.000; kepada Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menuai kontropersi di lingkup Mahasiswa, bahkan tak sedikit mahasiswa yang tidak dapat mengikuti KKN di karenakan tidak mampu memenuhi kebijakan Kampus yang menurut penulis melanggar permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2015 pasal 8-10.

Uang Kuliah Tunggal (UKT), ialah bentuk pembayaran biaya kuliah yang sifatnya tunggal. mahasiswa tidak diperkenankan dibebankan biaya bentuk apapun termasuk biaya KKN, karena segala hal tentang pungutan dan atau pembebanan biaya kuliah telah tertuang dalam penyusunan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Bentuk penyimpangan dalam bentuk apapun harus tetap diusut tuntas agar apa yang menjadi hak mahasiswa dapat terpenuhi secara utuh. kongkalikong di birokrasi kampus bukan hal yang baru terjadi, namun bukan alasan mahasiswa untuk diam.

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan! (Wiji Thukul).

PENULIS: Ripaldi Rusdi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Haluoleo)

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos