Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

BOP Tidak Ada, Pemda Konsel Dinilai Pandang Sebelah Mata Lembaga BPD

1418
×

BOP Tidak Ada, Pemda Konsel Dinilai Pandang Sebelah Mata Lembaga BPD

Sebarkan artikel ini
Indra Mahmud (kemeja putih bersama Andi Razak (pakai peci) yang didampingi pengurus Asosiasi BPD Konsel. FOTO : HUMAS ASOSIASI BPD KONSEL

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel tidak peduli dan terkesan memandang sebelah mata lembaga BPD.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi BPD Konsel, Indra Mahmud SE kepada tegas.co, Jum’at, 24/7/2020.

Indra sapaan akrabnya menyebut, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), tidak mencantumkan Biaya Operasional (BOP) untuk BPD.

“Dalam Perbup tersebut hanya tercantum tunjangan tugas dan fungsi yang diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD, tanpa adanya operasional dan lainnya serta saya menilai honor atau tunjangan tersebut lebih rendah dari honor aparat desa,” sebut Indra.

Indra menilai, dengan dinaikkannya honor aparat desa oleh Bupati Konsel, berarti Bupati memandang sebelah mata keberadaan BPD, padahal keberadaan lembaga BPD di pemerintahan desa adalah sebagai mitra yang sejajar dengan kedudukan Kepala Desa (Kades).

“Karena bukan hanya Kepala Desa saja yang dipilih oleh masyarakat, tapi BPD juga merupakan hasil dari pilihan masyarakat, yang sama-sama memiliki SK dari Bupati, namun kenyataannya BPD kurang dianggap keberadaannya. Dan banyak teman-teman BPD yang hak-haknya dikebiri oleh Kepala Desa,” jelasnya.

Hal ini, kata Indra, dikarenakan BPD tidak memiliki payung hukum yang jelas karena masih dibawah wewenang Kepala Desa. Oleh karena itu, asosiasi BPD Konsel mendesak untuk diterbitkannya Perda (Peraturan Daerah) tentang BPD.

“Dengan adanya Perda BPD lembaga BPD ini dapat mandiri, berdiri sendiri dan dapat mengelolah anggarannya, tidak lagi dibawahnya Kepala Desa. Dan kalau ada Perda BPD maka itu akan menjadi payung hukum untuk menguatkan kedudukan serta fungsi BPD dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa,” terangnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Sekretaris Asosiasi BPD Konsel, Andi Razak. Pihaknya mempertanyakan mengapa hanya aparat desa yang dinaikkan honornya sementara BPD tidak, bahkan operasionalnya saja tidak ada kejelasan.

“Ada penjelasan dari pihak DPMD bahwa operasional BPD tetap ada namun tidak dicantumkan dalam Perbup karena dikembalikan kepada kebijakan Kepala Desa. Kalau seperti ini maka akan terjadi perbedaan antara BPD dengan yang lainnya bahkan berpotensi timbul masalah, seperti yang dialami beberapa teman BPD yang disunat honornya bahkan ada yang tidak dibayarkan operasional dan tunjangannya,” imbuhnya.

“Jadi saya simpulkan dari hasil pertemuan di DPMD mengenai bagaimana kesejahteraan BPD (tunjangan dan operasional) serta tuntutan Perda BPD, hal ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Bupati saat pertemuan beberapa waktu lalu yang akan merubah di bulan Agustus pada perubahan anggaran, tapi nyatanya perubahan APBDesa itu sudah dilakukan sekarang sebelum dilakukan perubahan Perbup, jadi semua ini hanya omong kosong, kita dibohongi,” tegas Razak.

Razak pun menegaskan semua unsur BPD yang tergabung dalam Asosiasi BPD Konsel ini akan terus memperjuangkan hak-haknya dan sudah saatnya untuk bangkit dari ketidakadilan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Konsel yang dinilai tak peduli dengan lembaga BPD.

“Menyimak semua apa yang telah kita alami bersama sebagai BPD maka sudah waktunya kita harus bangkit dari ketidakadilan atas Pemkab Konsel dalam menerapkan kebijakannya, dalam hal ini pak Bupati yang tidak memikirkan keberadaan BPD,” tutupnya.

ARDI SAPUTRA