Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Hak Jawab Humas Tiran Group Sultra

1034
×

Hak Jawab Humas Tiran Group Sultra

Sebarkan artikel ini
Hak Jawab  Humas Tiran Group Sultra
H. La Pili

Terkait dengan Siaran Pers yang disampaikan oleh advokat Dedi Ferianto dan Opini Erwin Usman yang dimuat pada beberapa media online, kami dari Pihak Perusahaan menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

Pertama, Dedi Ferianto wajib mempertanggungjawabkan konsekuensi perbuatannya, secara etik profesinya yakni melakukan permohonan maaf kepada PT. Tiran sebagaimana putusan rapat Dewan Etik Peradi Kendari pada tanggal 15 Agustus 2021 yang lalu

Kedua, Dedi Ferianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari prespektif UU ITE nya sebagaimana Laporan di Kepolisian. Disini dia memiliki ruang pembelaan, ada hak-haknya yang dia ketahui. Dan disini pula kita mencari Keadilan dan Kebenaran secara bersama. Bila mana dalam proses Pemeriksaan di Kepolisian ataupun Persidangan di Pemgadilan nanti PT Tiran tidak lemgkap dokumennya maka kami siap menerima konsekuensinya, tapi sebaliknya bila mana saudara Dedi Feriyanto yang dinyatakan bersalah maka dia juga harus siap menerima konsekuensinya. Jadi biarlah kita serahkan ke penegak hukum yang membuktikannya. Kita sebagai anak bangsa apalagi sesama Pribumi harus taat pada hukum yang berlaku. Karena kebenaran itu tidak boleh diklaim secara sepihak atau bukan dimiliki oleh seseorang secara sepihak. Dalam konteks negara hukum semua ada proses untuk pembuktiannya.

Ketiga, soal permintaan informasi berupa dokumen di Dinas ESDM, itu wilayah lain. Terlepas dari dua masalah diatas. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tata cara pengambilan informasi di instansi pemerintahan. Ada prosedurnya, tahapannya. Seharusnya dia mengikuti itu semua terlebih dahulu. Meminta data, mendapatkannya lalu mengeluarkan opini. Bukan berspekulasi liar ditengah tidak adanya data dan menebar informasi tendensius bahwa PT. Tiran tidak memiliki dokumen lengkap.

Keempat, PT. Tiran tidak memiliki kewajiban menyampaikan dokumennya secara terbuka. Pak Erwin Usman pastinya paham jika Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk instansi pemerintah. Silahkan tempuh prosedurnya. Terkait komentarnya yang menautkan pertanyaan bahwa kami melarang pihak-pihak untuk mempertanyakan data perusahaan, itu tidak benar.

Kelima, Pak Erwin Usman pasti paham perihal investasi. Terlebih beliau pernah merasakan menjadi Komisaris BUMN. Kompetensi beliau soal ini sepatutnya merangkul pihak-pihak dengan cara yang elegan. Terlebih sebagai putra daerah, dia pasti paham jika investasi akan membawa kemajuan bagi daerah. Terlebih dia pastinya memahami ini sebagai kebijakan dari pusat dalam mendorong investasi.

Keenam, publik harus diberikan edukasi perihal penyebaran informasi yang tidak mengandung kebohongan, fitnah, kebencian dan sebagainya. Pak Erwin Usman pasti paham. Segala konsekuensi hukum atas perbuatan Dedi Ferianto adalah pelajaran. Persoalan dia benar atau tidak, hukum yang menentukan. Silahkan dijalani tanpa memplintir dan berspekulasi apapun. Agar publik tercerahkan.

Ketujuh, Pak Erwin Usman sebagai orang yang memiliki jejaring nasional dan dekat dengan pemerintahan pasti mampu berkomunikasi terkait hal ini kepada pihak Kementerian terkait. Tanpa harus berpikiran tendensius terhadap PT. Tiran sepatunya beliau punya cara-cara yang lebih elegan dalam menyikapi ini. Masih banyak yang beliau bisa lakukan tanpa harus tergiring dalam arus pemikiran Dedi Ferianto. Agaknya ini memunculkan tanda tanya besar dibalik sikapnya. Ada apa dan untuk apa. Kami hanya mengingatkan pesan Bapak Presiden RI agar mendukung investasi di daerah. Dalam mendukung investasi harusnya dimaknai dalam kata dan perbuatan kita semua sebagai warga negara yang baik. Jangan ada kepentingan yang disembunyikan.

Kedelapan, Pak Erwin Usman sebagai putra daerah Sulawesi Tenggara mestinya percaya dan menghargai otoritas di daerah ini. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya. Sehingga semua aktifitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut saat ini semua memiliki dasar hukum dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan.

Kesembilan, kami tidak pernah menebar kegaduhan, justru sebaliknya kami sangat menghargai kebebasan berpendapat teman-teman selama ini. Namun notabene di negeri ini punya hukum. Tidak sebebas-bebasnya orang bermanuver untuk mencari panggung. Menyebar berita bohong pasti akan dihukum. Menebar kebencian pasti akan dihukum. Kami selalu menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum kita berikan pencerahan ke publik. Sekali lagi, jangan bermanuver sana-sini.

Kesepuluh, marilah kita bersama-sama mendukung investasi di daerah kita tercinta ini. Seraya menjujung tinggi hukum dalam menyampaikan pendapat. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk daerah ini. Peristiwa ini adalah pelajaran. Sebaik-baiknya kita mesti mengambil hikmah. Mari bergandengan tangan untuk Sultra yang maju, Indonesia yang tangguh.

PENGIRIM: H. La Pili, S.Pd

Redaksi

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos