Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Jambret Pengendara Dua Pelaku Ditangkap Polisi

969
×

Jambret Pengendara Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jambret Pengendara Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Jambret Pengendara Dua Pelaku Ditangkap Polisi FOTO : ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Dua orang tersangka penjambretan, masing-masing berinisial RA dan AR tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) di wilayah kecamatan Samaturu Rabu 18 Oktober 2017 sekitar pukul 05.00 wita.

Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan aksi penjambretan handphone milik salah seorang pengendara sepeda motor di ruas jalan Pramuka, kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Selasa 17 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 wita.

Setelah melakukan penjambretan AR berboncengan dengan RA melarikan diri ke arah Utara Kolaka, tepatnya di kecamatan Samaturu, kabupaten Kolaka dengan menggunakan sepeda motor matic jenis Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi DT 2082 BE.

Pengungkapan jambret yang telah 5 kali beraksi di wilayah hukum Polres Kolaka tersebut berkat laporan korbannya kepada polisi sehingga anggota Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan tentang keberadaan Hp korban.

Sesuai dengan petunjuk yang diperoleh polisi, Hp korban dibawa dua tersangka menuju kecamatan Samaturu, sehingga polisi melakukan pengejaran dan menangkap terhadap dua orang pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, hasil pengembangan sementara, polisi hanya mengamankan 1 unit Hp hasil penjambretan dan sepeda motor pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Sementara pengakuan kedua tersangka, sejak beraksi pada pertengahan September hingga Oktober, keduanya telah menjambret di 5 TKP dengan korban pengendara sepeda motor khusunya wanita.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan polres kolaka,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Sementara tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

REPORTER : ASDAR LANTORO

PUBLISHER : RAMA

error: Jangan copy kerjamu bos