Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahMuna

K2 Tuntut PP 36 Dicabut, Menolak Pengangkatan CPNS di Muna

913
×

K2 Tuntut PP 36 Dicabut, Menolak Pengangkatan CPNS di Muna

Sebarkan artikel ini
K2 Tuntut PP 36 Dicabut, Menolak Pengangkatan CPNS di Muna
Massa saat melakukan aksi

tegas.co., MUNA, SULTRA – Ratusan tenaga Honorer Kategori Dua (K2) mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, (Sultra), menggelar unjukrasa, menuntut PP 36 tahun 2018 dan menolak pengangkat CPSND, Selasa (18/9/2018).

Dalam unjukrasa tersebut, masa menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2018 tentang batas usia dan mencabut PP nomor 37 tahun 2018, tentang Seleksi Koptensi Dasar (SKD).

Massa merasa selama ini dipandang sebelah mata. Padahal mereka sudah lama mengabdikan diri namun sampai hari ini status mereka tidak jelas.

“Massa meminta kepada Kepala BKPSDM, Rustam untuk bisa menjelaskan status mereka kenapa belum diangkat menjadi PNS,”kata orator aksi La Ode Aminudin.

Setelah satu jam berorasi dihalaman Kantor BKPSDM, masa ditemui langsung oleh Kepala BKPSDM Rustam.

Dihadapan para Demonstran Rustam mengatakan, apa yang jadi tuntutan para demonstran hari ini batasan usia tenaga honorer K2 merupakan beban pikirannya.

“Apa yang menjadi keluh kesah para demonstran merupakan keluh kesahnya juga,”imbuh Rustam.

Mengenai batas usia itu, kata dia, sudah ditetapkan dan diputuskan. Ia memintah kepada para demontstran agar bisa menghargai keputusan itu, namun Ia meminta pula kepada para demonstran untuk sama-sama berjuang dan memperjuangkan keinginan semua tenaga honorir K2 di Indonesia agar pemerintah mencabut PP nomor 36 tahun 2018 tentang batas usia pengangkatan tenaga honorir K2.

Setelah mendengar penjelasan Rustam akhirnya para demonstran membubarkan diri menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dan Kantor Bupati dengan tuntutan yang sama yaitu meminta kepada Legislatif dan Eksekutif untuk  memperjuangkan nasib mereka terkait batasan usia pengangkatan tenaga honorir K2.PP no 38 tahun 2018 dicabut.

R O S

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos