Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonButon SelatanDaerahHukum

Kades di Buton Selatan Gunakan Ijazah Paket C Palsu Dipolisikan

2037
×

Kades di Buton Selatan Gunakan Ijazah Paket C Palsu Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Kades di Buton Selatan Gunakan Ijazah Paket C Palsu Dipolisikan
La Madji didampingi kuasa hukumnya Apri Awo, saat memperlihatkan bukti pemalsuan dokumen diduga dilakukan Kades Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan La Aly FOTO: SUPARMAN

Diduga gunakan ijazah palsu, Kepala Desa (Kades) Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Aly, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Buton, Jumat (24/5/2019). Laporan itu disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, La Madji bersama kuasa hukumnya, Apri Awo SH.

La Madji melalui kuasa hukumnya Apri Awo menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang ada, riwayat hidup terlapor, dimana notabene sebagai salah satu calon kades incumbent.

Saat mencalonkan sebagai Kades 2013 pada periode sebelumnya mengaku bahwa ijazah paket A dan B yang dimilikinya terbakar saat di Ambon.

Sehingga saat itu dia diakomodir oleh panitia pemilihan desa setempat dengan dalil melampirkan surat keterangan kebakaran dari pihak kepolisian Kota Ambon.

Diperiode 2019 – 2025 kedua ini, sebagai kandidat incumbent dia melampirkan ijazah paket C nya.

“Pertanyaannya tidak mungkin ada paket C, dimana kalau paket A dan B tidak ada. Dan kami ada dugaan apa yang dilakukan ini adalah pemalsuan, soalnya kenapa 2013 lalu tidak dilampirkan saat mendaftar. Sementara ijazah itu dikeluarkan pada 2011,”tegas Apri Awo dengan nada heran, kepada awak media ditemui di Polres Buton.

Terkait itu diduga bahwa ijazah itu palsu, serta sesuai hasil klarifikasi pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, dimana menerangkan bahwa atas nama terlapor (La Aly) ini diragukan keabsahannya saat dilihat dari riwayat hidupnya.

Serta ditambah pembuktian dari PKBM sebagaimana yang tertera dalam riwayat hidup terlapor itu tidak ada di Kota Ambon.

“Karena yang ada di PKBM Kota Ambon 2005 setelah ada kebijakan PKBM itu hanya ada PKBM Makmur Jaya, Bina Mitra Sejahtera dan PKBM Pelangi Nusantara,”jelasnya.

Selain itu, ada juga PKBM Mawar Paso. Itu tidak pernah ada, dimana sesuai yang diklaim terlapor pada ijazah paket A dan B nya itu.

Sementara itu, lanjut Apri, menurut Kadis kota Ambon dari dulu tidak pernah ada PKBM Mawar Paso sampai saat ini.

Kata Apri Awo, yang paling mengherankan lagi klarifikasi ketua PKBM Melati, Ida Tomo Soha SH yang mengeluarkan ijazah paket C ini menerangkan bahwa tidak ada nama  terlapor ini sebagai peserta ujian nasional paket C pada 2011 sebagaimana ijazah yang dimiliki terlapor.

“Itu yang membuat kita semakin yakin ijazah yang dipegang terlapor, kami duga dipasulkan saat mendaftarkan sebagai calon Kades. Dengan dasar tidak mungkin keluar paket C jika ijazah paket A dan B tidak pernah ada,”ujarnya.

Diketahui, terlapor ini bisa dikenakan pasal 264 ayat 1 sebagaimana mana pemalsuan surat diancam pidana paling lama minima 8 tahun jika terbukti sesuai akta-akta otentik.

Sampai berita ini dirilis, pihak terlapor (Kades La Aly) belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, baik itu melalui telepon maupun SMS.

SUPARMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos