Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawePilkada Serentak

Kasus Anak, Istri Bupati Dihentikan, Aktivis Konawe Angkat Bicara

776
×

Kasus Anak, Istri Bupati Dihentikan, Aktivis Konawe Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Kasus Anak, Istri Bupati Dihentikan, Aktivis Konawe Angkat Bicara
Ketua Poros Keadilan, Ilham Killing

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Berhentinya kasus dugaan tindak pidana pemilu, Fachry Pahlevi Konggoasa Caleg DPR RI dan Titin Nurbaya Saranani Caleg DPRD Provinsi (Anak dan istri bupati Konawe) oleh Bawaslu Konawe mendapat kecaman dari salah seorang aktivis di Konawe.

Ketua Poros Keadilan, Ilham Killing mengatakan, penegakan hukum jangan sekedar dimaknai sebagai pelaksanaan undang-undang.

Penegakan hukum harus diabadikan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, dan tujuan hukum tersebut bermuarah terwujudnya tertib kehidupan bermartabat, berbangsa dan bernegara.

Dalam setiap proses penyelidikan atau baru mencari bukti dan keterangan kejahatan atau pelanggaran tindak pidana pemilu atau tindak pidana lainya, seharusnya tidak harus dipublikasi atau diumbar-umbar di khalayak public, sebelum itu terbukti kebenarannya karena akan menimbulkan kegaduhan dan harkat martabat warga Negara tidak dijaga lagi.

“Sekarang ini masyarakat sudah menilai buruk dan menafsirkan yang macam-macam, sementara sesungguhnya dia masih dalam proses,”ungkapnya.

Parahnya lagi, kesalahan itu tidak terbukti, seperti kasus dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan istri dan anak bupati Konawe.

“Mereka sudah dapat cemohan atau macam-macamlah dari masyarakat, padahal ternyata mereka tidak terbukti, ini sudah menjadi preseden buruk bagi kedua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), kedua calon ini sudah mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Padahal sesunggunya mereka tidak terbukti melakukan hal itu,” jelasnya.

Lanjut Kiling, Bawaslu Konawe sementara ini menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nirna Lachmuddin.

Dalam kasus ini, Bawaslu belum melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi unsur pidana atau tidak, tetapi Bawaslu sudah terburu – buru berstatemen di publik.

“Imbasnya, masyarakat akan menilai kepada calon ini yang tidak-tidak. Sekali lagi saya ingin katakan bahwa dalam proses penegakan hukum harus Etika penegakan hukum itu dijaga dan ini berlaku bagi semua lembaga penegak hukum, bukan saja Bawaslu,” tutupnya.

REPORTER: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos