Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolakaPilkada Serentak

Kedua Paslon Bupati Wakil Bupati Kolaka Terancam Terdiskualifikasi

1306
×

Kedua Paslon Bupati Wakil Bupati Kolaka Terancam Terdiskualifikasi

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Berdasarkan rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Senin 12 Februari 2018. meski begitu kedua paslon ini terancam terdiskualifikasi atau dibatalkan.

Kedua Paslon Bupati Wakil Bupati Kolaka Terancam Terdiskualifikasi
Tim kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka bersama komisioner KPU usai penandatangan naskah penetapan FOTO: ASDAR LANTORO

Kedua pasangan tersebut, yakni Ahmad Safei-Muh. Jayadin dengan slogan SMS Berjaya dan Hj. Asmani Arif-Syahrul Beddu dengan slogan BERANI.

Kedua paslon tersebut akan bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kolaka pada 27 Juni 2018 mendatang.

Paslon Ahmad Safei-Muh. Jayadin mendaftar di KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati kabupaten Kolaka periode 2018–2023 didukung sebelas partai politik, yakni PAN, NasDem, Demokrat, Gerindra, PPP, Hanura, PDI-P, PKB, Partai Bulan Bintang, PKPI dan Partai Perindo.

Sementara paslon Hj. Asmani Arif-Syahrul Beddu hanya didukung dua partai politik, yakni Partai Golkar dan PKS.

Ketua KPUD kabupaten Kolaka, Lukman mengatakan, dari tahapan yang ada kedua pasangan calon tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. meski tidak ada hambatan dalam proses administrasi, tetapi masing–masing paslon belum menyetor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Dapat didiskualifikasi atau dibatalkan jika paslon tidak menyetorkannya 30 hari sebelum pencoblosan,”tegas Lukman.

Usai tahapan penetapan pasangan calon, pihak KPU mengangendakan pencabutan nomor urut pada 13 Februari 2018 besok.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos