Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Kejari Muna Musnahkan BB Narkotika dan Sajam

849
×

Kejari Muna Musnahkan BB Narkotika dan Sajam

Sebarkan artikel ini

tegas.co, MUNA, SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam) atas perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (19/4) lalu.

pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu dan senjata tajam di halaman kantor kejari Muna. FOTO : ROS
Pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu dan senjata tajam di halaman kantor kejari Muna.
FOTO : ROS

Pemusnahan Barang Bukti tersebut yang di dilakukan di halaman kantor Kejari Muna dihadiri dari unsur  Kepolisian Resort Muna, Pengadilan Negeri (PN), Kodim 1416 dan BNN.

Sebelum pemusnahan Kajari Muna Badrut. Tamam. SH. MH mengatakan, pemusnahan narkoba dan barang bukti lainya berupa sajam yang dikenakan Undang-undang (UU) darurat dan menghilangkan nyawa. Pasal 30 ayat 1 huruf b. telah sesuai prosedur.

“Pemusahan terhadap perkara yang mempunyai kekuatan hukum yang ditetapkan berdasarkan keputusan PN Raha,”Ujarnya

Disebutkan, jumlah pelaku narkoba yang ditangani kejaksaan sebanyak 14 terdakwa diataranya 5 wanita, dengan BB secara keseluruhan 6,20 gram. Sedangkan pelaku senjata tajam tersangka dan telah terpidana sebanyak  14 orang yang terkait pengancaman dan pembunuhan.

“Pemusnahan BB Narkoba jenis sabu tersebut dengan cara dibakar, sedangkan sajam mengunakan alat mesin pemotong, “Jelasnya.

Usai dalam pemusnahan dihadapan sejumlah awak media mengaku, bahwa pelaku narkoba tidak semua mendapatkan rehabilitasi, sebab itu harus sesuai mekanisme hukum, “Kami tidak main-main dalam melakukan pemberantasan dan peredaran narkoba,”tegasnya.

Untuk dikatahui nama- nama terpidana kasus narkoba 14 orang, diantaranya Hj. Halija, Nrurhati, Rendi Arisandu saputra, Harto Alias Tono, Harfandi Alias Fandi, Teddy Toehatoe, Nuriani Alias Nani, Yudi Adrianto, Ruslan, solihin, Siti Saina, Boldi Adnan Sarajevo, Agusalim dan Wa Asra.

ROS / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos