Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKonawe

Korupsi 4,2 Miliar, Kadis Dikbud Konawe Ditetapkan sebagai Tersangka

1080
×

Korupsi 4,2 Miliar, Kadis Dikbud Konawe Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi 4,2 Miliar, Kadis Dikbud Konawe Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasat Rekrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam. FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Jumrin Pagala, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/02/2019).

Amatan awak media, Jumrin yang hadir di Mapolres Konawe, pukul 09.30 Wita bersama supirnya dengan mobil Kijang Inova warna putih berplat merah tanpa didampingi pengacara.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Rekrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, Jumrin telah diagendakan untuk diperiksa hari ini. Namun agenda tersebut tidak jadi karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacaranya.

“Untuk pemeriksaan pak Jumrin hari ini tidak jadi, karena pengacaranya tidak ada. Tadi kami sudah komunikasih dan akan hadir hari Jumat (15/02/2019) kemudian kita akan lakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (13/02/2019).

Rachmat menambahkan, walaupun tidak jadi pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan Jumrin sebagai tersangka. Penetapan dilakukan karena hasil penyidikan dan alat bukti cukup kuat untuk menjerat tersangka.

“Dalam penetapan ini sebelumnya kami sudah gelar perkarakan,” imbuhnya.

Selain Jumrin, sambungnya, Ridwan Lamaroa dan Gunawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ridwan merupakan mantan Kadis Diknas dan juga Sekda Konawe. Sementara Gunawan adalah mantan Bendahara Dikbud Konawe.

“Untuk tersangka kami kenakan Undang-Undang Tipikor. Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara,” tutupnya.

Diketahui, Jumrin, Ridwan dan Gunawan dijerat kasus Tipikor dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor lingkup Dikbud Konawe tahun 2016. Dari hasil Audit Investigatif BPKP, total kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara mencapai Rp4,2 miliar.

Tersangka sebelumnya telah melakukan pengembalian senilai Rp295 juta. Untuk pengungkapan kasus penyidik Polres Konawe memeriksa 326 orang sebagai saksi, diantaranya Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Konawe.

KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos