Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumOpiniTegas.co Nusantara

Kota Layak Anak Digagas, Kebijakan Pas?

776
×

Kota Layak Anak Digagas, Kebijakan Pas?

Sebarkan artikel ini
Risnawati, STP (Pegiat Opini Media Kolaka)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Salah satu program yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA) adalah pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak atau KLA.

Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Dilansir dari BauBau, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau sedang mempersiapkan sejumlah indikator penilaian demi meraih predikat Kota Layak Anak (KLA). Indikator penilaian meliputi lima klaster, hak sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan, den klaster perlindungan khusus. Walikota Baubau, Dr AS Tamrin mengaku predikat KLA penting diraih demi menjaga anak-anak terkontaminasi narkoba, kekerasan dan minuman keras.

“Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dibekali kecerdasan intelektual, moral, dan spiritual yang baik agar terhindar dari pergaulan yang salah,” kata AS Tamrin dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak di aula Kantor Walikota Baubau, Rabu 30 September 2020.

Menurutnya, untuk mencegah anak dari pergaulan salah maka butuh peran dan sinetgitas semua pihak, baik pemerintah, guru serta lingkungan sekitarnya.

“Makanya lingkungan keluarga yang paling penting. Olehnya diharapkan peran orangtua dapat mendidik anaknya mulai dari lingkungan keluarga,” pintanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, Wa ode Soraya mengharapkan kinerja maksimal Gugus Tugas KLA demi meraih poin indikator yang bakal diverifikasi tim Kementerian pada Maret 2021 mendatang.

Begitu juga untuk Kolaka semuanya dari segi aspek baik sarana dan prasarana semua sudah memenuhi atau sudah bisa KLA minimal prtama karena ada empat tingkatkan tapi harus ada persiapan yang dilakukan untuk melengkapi dokumen-dokumennya. Sehingga harus ada kerjasama antara Dinas PPA dengan semua SKPD karena ini program bukan hanya milil Dinas PPA tapi hanya PPA hanya ling sektor.

Mengurai Masalah

Indonesia sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), berkomitmen membangun Indonesia Layak Anak. Ratifikasi KHA disahkan dengan Keppres no 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990 dan terikat pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990.

Upaya untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak diawali dengan pengesahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002, Undang-undang ini berorientasi pada hak-hak anak seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak. Selain itu, Indonesia juga telah ikut menandatangani World FitFor ChildrenDeclaration (WFC) atau Deklarasi Dunia Layak Anak (DLA) pada tanggal 10 Mei 2002 pada saat Sidang Umum PBB ke-27 Khusus mengenai Anak (27th United Nations General Assembly Special Session on Children).

Di dalam Permen nomor 11 tahun 2011, KLA didefinisikan sebagai kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ada lima kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran Kota Layak Anak yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, disabilitas, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus.

Kota Layak Anak juga menjadi sarana tercapainya kesetaraan gender. Hak anak disandarkan kepada terwujudnya perempuan yang menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, dengan promosi kesetaraan gender dan kesetaraan akses dengan pengarusan program dan kebijakan berperspektif gender. Dengan kata lain, kesetaraan gender menjadi prasyarat terpenuhi hak anak.

Makna sesungguhnya dalam perubahan peran laki-laki dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender, bukan sekedar memberi kesempatan ayah untuk terlibat dalam kehidupan anak-anaknya. Namun agar ibu memiliki lebih banyak waktu sehingga dapat terlibat dalam program pemberdayaan perempuan dan memiliki kebebasan dalam masyarakat

Sesungguhnya Barat sejak dulu tidak hentinya ingin menghancurkan Islam. Berbagai macam cara telah dilakukan untuk menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai Islam apalagi penerapan Islam sebagai sistem kehidupan. Secara sistematis, Barat menggunakan pengaruhnya untuk ‘merusak pemahaman Islam’ kaum Muslim. Rupanya upaya itu tidak hanya menyasar Muslim dewasa, namun juga pada anak-anak melalui kewajiban ratifikasi Konvensi Layak Anak dan Dunia Layak Anak. Dan dunia global memastikan keberhasilan upaya penerapan Konvensi Hak Anak dan Dunia Layak Anak, melalui laporan periodik setiap Negara yang harus dikirimkan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan kecuali AS tentunya karena Negara ini belum meratifikasi Kota Layak Anak.

Walhasil, nilai yang ditanamkan sistem demokrasi melalui konsep HAM dan kesetaraan gender inilah yang juga diupayakan ditanamkan pada anak-anak melalui Konvensi Hak Khusus dan semua upaya global untuk mewujudkan hak anak seperti Dunia Layak Anak. Padahal secara konseptual, HAM dan kesetaraan gender bertentangan dengan Islam. Maka Kota Layak Anak menjadi alat untuk menancapkan nilai nilai dan menyiapkan generasi seperti yang mereka kehendaki sejak dini, yaitu generasi yang mengemban nilai-nilai kebebasan yang justru menghancurkan Islam.

Islam Solusi Paripurna

Islam adalah agama sekaligus sistem hidup yang mampu mengatur kehidupan dalam seluruh aspek. Allah SWT berfirman : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus)terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (TQS. An Nisaa: 65). Islam memiliki paradigma yang khas dalam menjaga anak dan generasi bangsa secara paripurna.

Berikut ketentuan Islam terkait penjagaan tersebut : Pertama, Islam menjaga anak dan generasi bangsa secara integral dan komprehensif (secara menyeluruh). Kedua, Pilar pelaksanaan aturan islam adalah negara, masyarakat, dan individu. Rasulullah saw bersabda : “ ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya .” (HR al Bukhari, Muslim).

Negara berkewajiban menjaga dan melindungi rakyatnya (anak dan generasi bangsa). Mekanisme penjagaan dan pelindungan negara ini dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan hukum syara’. Salah satunya yaitu pengaturan media masa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang akan membina ketaqwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara’ akan dilarang keras. Selain itu, negara juga menerapkan sistem sanksi. Negara juga memberi hukuman tegas terhadap pelaku yang melanggar hukum syara’. hukum tegas akan membuat jera orang yang telah melanggarnya dan mencegah orang lain melakukan pelanggaran.

Maka sangat jelas Kota Layak Anak menjadi alat untuk menancapkan hegemoninya dalam menyiapkan generasi seperti yang mereka kehendaki, yaitu generasi yang mengemban nilai-nilai global yang justru menghancurkan Islam. Dengan demikian Kota Layak Anak justru akan membahayakan masa depan anak-anak dan peradaban manusia, karena akan menghantarkan anak-anak menjadi manusia yang mengikuti hawa nafsunya dan mengabaikan aturan Allah dalam kehidupannya. Wallahu a’lam.

Penulis: Risnawati, STP (Pegiat Opini Media Kolaka)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos