Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

Nirna Lachmuddin Berhenti Jadi Anggota DPRD Sultra, Ini PAW nya

785
×

Nirna Lachmuddin Berhenti Jadi Anggota DPRD Sultra, Ini PAW nya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Nirna Lachmuddin resmi berhenti menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 23 September 2018 mendatang.

Nirna Lachmuddin Berhenti Jadi Anggota DPRD Sultra, Ini PAW nya
Nirna Lachmuddin

Ia berhenti dikarenakan pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan berniat maju pada pemilihan calon DPR RI.

Calon Pergantian Antara Waktu (PAW) disebutkan bernama Alex Axtalaro yang memperoleh suara terbanyak kedua pada pileg 2014 lalu.

Nirna Luchmuddin mengatakan, segala urusan yang ada di DPRD Sultra telah dituntaskan. Ia juga sudah mengetahui usulan PAW telah sampai ke KPU Sultra.

“Jadi saya resmi berhenti pada 23 September setelah Daftar Calon Pemilih (DCT) ditetapkan.,”katanya dengan singkat.

Politisi daerah pemilihan Konawe-Konawe Utara (Kolut) pada pileg 2014 silam ini akan melenggang ke senayan, melalui PDIP Sultra. Dirinya sudah bersosialisasi melalui baliho-baliho di setiap sudut kota yang ada di Sultra.

“Cuma pasang baliho saja, dan itu cuma gambar doang,”tampik istri yang memiliki tag line anak lorong itu.

Pada DPRD Sultra, Nirna Lachmuddin aktif dan bergabung di Fraksi Golkar. berbagai aspirasi diperjuangkan khususnya masyarakat di daerah pemilihannya.

Senada dikatakan, sekretaris DPRD Sultra, Robert Piter Raru, S.H. usulan PAW Nirna Lachmuddin telah dikirim ke KPU Sultra beberapa waktu lalu.

“Jadi KPU verifikasi. Setelah itu, dikembalikan ke DPRD untuk dijadwalkan PAW nya,”papar Robert yang juga Kabag Persidangan, Protokoler dan Humas itu.

Data DPRD Sultra, tahun ini beberapa anggota dewan di PAW. Selain pindah partai juga karena maju bertarung pada pemilihan kepala daerah 2018 ini.

Selain itu, salah seorang anggota DPRD Sultra dari PDIP di PAW karena meninggal dunia.

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos