Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pembangunan Asphalt Mixing Plant Diduga Tidak Miliki Izin Lingkungan

1423
×

Pembangunan Asphalt Mixing Plant Diduga Tidak Miliki Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BUTON UTARA, SULTRA – Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Butur Tayeb membenarkan pembangunan AMP tersebut belum mengantongi izin lingkungan.

Menurutnya, pemberitahuan tentang pembangunan AMP tersebut secara lisanpun tidak ada, makanya dirinya kaget setelah mendapat perintah dari Bupati Butur Abu Hasan.

“Untuk sementara sambil menunggu kelengkapan izin dihentikan dulu. Izin tidak ada. Kita tau ada aktifitas ini setelah kita diperintahkan sama Pak Bupati,”ujar Tayeb saat melakukan kunjungan ke lokasi, Kamis (21/3/ 2019).

Tayeb menambahkan, setelah kunjungan yang dilakukan maka akan dilaporkan kepada Bupati Butur. Utamanya menyangkut kondisi lapangan saat ini.

“Tetap kita akan panggil yang bersangkutan (pemilik perusahaan). Makanya kita panggil dulu yang bersangkutan supaya kita tau,” jelasnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan DLH Butur Bahtiar menambahkan, belum diketahui izin lingkungan yang harus dilakukan pihak perusahaan. Pasalnya, semua tergantung pada skala usaha yang dilakukan.

“Untuk menentukan UKL dan UPL atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ini berdasarkan skala usahanya,” jelasnya.

Dia menegaskan, setiap usaha yang melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan maka akan dikenakan sanksi pidana.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nonor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan,” tegasnya.

Lanjut kata dia, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang tidak memiliki, maka bisa dikenakan sanki pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Butur Alimin menegaskan, belum pernah permohonan pengurusan izin untuk pembangunan AMP.

“Kita akan sampaikan yang bersangkutan untuk mengurus izin. Sampai hari ini belum ada izinnya,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Iklim dan Promosi PM-PTSP Butur Guslin menegaskan, setiap kegiatan usaha kecil menengah wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Jika tidak memiliki NIB maka usaha yang dilakukan ilegal.

Menurut dia, hal itu sesuai PP nomor 24 tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Kita tidak tau perusahaan apa karena dia tidak pasang plan. Padahal sudah bangun pabrik dan pengolahan,” jelasnya.

Disamping itu, Pelaksana Lapangan PT Buton Karya Konstruksi Muhammad Muslimin Isi yang dikonfirmasi di lokasi menjelaskan, saat ini perusahaannya sedang mengurus izin kesesuaian tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Butur.

“Jadi ini proses berjalan kita mengurus. Karena ini tanah bersertifikat. Jadi tidak ada masalah,” kata Muslimin.

KONTRIBUTOE: S Y P

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih