Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerah

Pemberian Remisi di Lapas Baubau 7 Narapidana Bebas

728
×

Pemberian Remisi di Lapas Baubau 7 Narapidana Bebas

Sebarkan artikel ini
Pemberian Remisi di Lapas Baubau 7 Narapidana Bebas
Sejumlah warga binaan menerima remisi

Sebelum puncak HUT kemerdekaan RI di Lembah Hijau, Wali Kota Baubau Dr. H. AS. tamrin, MH pada pukul 07.00 wita mengikuti upacara Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 74, berlangsung di Pelataran Lapangan Kantor Lapas Klas II A Kota Baubau.

Turut dihadiri Wakil Wali Kota Baubau, Sekda Kota Baubau, Kepala Lapas Klas II A Kota Baubau, Unsur Forkopimda Kota Baubau, serta Kepala OPD, dan masyarakat binaan Lapas.

Dalam upacara tersebut Wali Kota Baubau selaku pemimpin upacara membacakan Pidato Kemenkumham dan memberikan penghargaan Satya Lencana kepada 6 orang pegawai, serta 7 orang Warga Binaan memperoleh Remisi Umum, 1 diantaranya Remisi Normal atau bertepatan dengan berakhirnya masa pidana.

Total keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi yaitu, 338 dengan remisi pidana maksimal 6 bulan dan minimal 1 bulan.

Kepala Lapas mengungkapkan, yang mendapakan remisi narapidana umum berjumlah 338 orang, termasuk narapidana khusus mengikuti PP Nomor 99 berjumlah 17 orang dari 338 sebanyak 7 diantaranya memperoleh RUU 2 sehingga bebas langsung pada hari ini.

Bagi yang memperoleh potongan remisi rinciannya 1 bulan sebanyak (162 orang), 2 bulan (51 orang), 3 bulan (70 orang), 4 bulan (62 orang) memperoleh 5 bulan sebanyak (24 orang) dan 6 bulan (5 orang) dari berbagai kasus yang semuanya Pidana Umum.

Remisi ini bukan semata-mata anugrah atau hadiah tapi ada fungsi pembinaan jadi diharapkan pengurangan masa tahanan ini sebagai bentuk Narapidana selalu menjaga perilaku dan kebiasaan pola hidup dalam Tahanan Lapas Klas 2 A Baubau.

“Teruntuk Narapidana yang telah bebas saya ucapkan selamat dan saya berharap semoga tahanan yang bebas dapat kembali di tengah keluarga dan masyarakat untuk taat hukum dan tidak melakukan lagi kejahatan sehingga dapat kembali lagi ke Lapas,”tutupnya.

J S R

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos