Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahSultra

Perusahaan Tambang di Buton 70 Persen Tidak Taat Aturan

1201
×

Perusahaan Tambang di Buton 70 Persen Tidak Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Tambang di Buton 70 Persen Tidak Taat Aturan
Kabid PPLH Kabupaten Buton Wahid Ode. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Izin lingkungan sangat penting bagi semua perusahaan, baik itu berupa tambang maupun izin usaha lainnya. Untuk di Kabupaten Buton, dari 37 perusahaan tambang yang ada, 70 persen tidak taat aturan. Demikian disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Buton, Ir Edi Sunarno melalui Kabid Penataan dan Perlindungan Penggelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Wahid Ode, Rabu (31/10/2018).

Dikatakannya, ke 37 perusahaan tambang tersebut semuanya memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang masih aktif. Namun hanya 30 persen saja yang sesuai prosedur izin lingkungan.

“Ada kewajiban perusahaan tambang yang wajib untuk ditepati disetiap semester. Sebagaimana yang tertuang di dalam aturan ketika mereka menandatangani izin lingkungannya harus membuat laporan, jika tidak kita berikan peringatan,” ujarnya ditemui awak media, Rabu (31/10/2018).

Ditegaskan bagi perusahaan tambang yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan diberi sanksi. Sebab ketika mereka tidak membuat laporan sudah ada kesalahan atau kelalaian yang mereka lakukan.

“Untuk sanksi pertama hingga kedua masih sebatas teguran secara tertulis, dan jika ampai teguran ketiga pun tidak diindahkan maka kami akan mengajukan sanksi administrasi berupa pembekuan sementara izin lingkungannya,” tegasnya.

“Jadi kita bekukan sementara dalam rangka pembinaan, karena memang dalam aturan diperbolehkan seperti itu,” sambungnya.

Terhadap hal tersebut, pihaknya pun sudah melakukan meminta Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buton, untuk melakukan pembekuan.

“Itulah mekanismenya mulai dari merekomendasi hingga terbitnya izin. Ketika kami mencabut izin, terlebih dahulu kami mengeluarkan rekomendasi untuk meminta ke PTSP mencabut izinnya,” ujarnya.

Hal tersebut, tambahnya, sesuai kententuan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan kemudian diturunkan dengan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Apabila sanksi administrasi mereka tidak indahkan juga, maka dilakukan pencabutan permanen bukan lagi sementara,” ucapnya.

Dari ke 37 perusahaan tambang yang ada di Kabuten Buton, rata-rata didominasi perusahaan aspal. Sisanya seperti tambang mangan, nikel dan pasir besi.

“Izin lingkungan sangat penting bagi setiap perusahaan, jika hal itu tidak dilaksanak maka akan berdampak pada lingkungan. Intinya kami mencari penyebab sumber dampak lingkungan dan menyelesaikan sumber dampak tersebut,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN