Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Petaka Kebebasan Ala Sekulerisme

1428
×

Petaka Kebebasan Ala Sekulerisme

Sebarkan artikel ini
Petaka Kebebasan Ala Sekulerisme
MUSTIKA LESTARI

Anak adalah titipan dari Sang Maha penciptaAllah SWT kepada setiap manusia. Anak adalah aset berharga yang menjadi harapan kedua orang tuanya yang wajib dijaga dengan segala kemampuan yang ada. Ibu akan senantiasa berkata pada anaknya: ”Ibu tidak bisa berjanji untuk menjadi sosok yang selalu sempurna untukmu, tetapi ibu akan berusaha menjadi sosok yang baik, meski harus mengorbankan banyak hal. Namun, fakta hari bertolak belakang dengan hal tersebut.

Kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang dilakukan oleh remaja berinisial SNI (18 tahun) di dalam toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman pada Rabu, 24 Juli sekira mendapat kritikan pedas dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa pelaku bisa tega membunuh dengan keji terhadap buah hatinya yang ia lahirkan.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu tewas setelah mulutnya disumpal tisu toilet dan tali pusarnya dicabut. Setelah tewas, jasad bayi dimasukkan ke dalam kantong plastik dan berencana membuangnya di luar. Aksinya pun ketahuan petugas rumah sakit saat hendak melarikan diri.

Dari keterangan SNI di hadapan awak media mengatakan bahwa perempuan asal Tenggarong ini sejatinya tak ingin hal ini terjadi. Namun lantaran belum siap menikah dan belum siap punya anak, ia pun melakukan hal itu. Padahal sang pacar telah siap untuk mengarungi rumah tangga bersamanya.

“Bukannya tega, cuma belum siap untuk dinikahi gitu aja. Pasangannya mau nikah cuma aku belum mau nikah, umurku kan juga masih muda,” kata SNI, Minggu (28/7/2019).SNI menjelaskan bahwa saat itu dirinya sendiri tidak mengetahui tentang kehamilannya. (http://news.okezone.com, 28/7/2019)

Sekulerisme, Melegalkan Kebebasan Berperilaku

Beragam kasus kekerasan terhadap anak terus berkembang biakbahkanberanak pinak dinegeriini.Kekerasan terhadap anak menjadi fenomena yang tidak ada ujungnya. Mulai dari pembunuhan, kekerasan fisik dan banyak lagi. Pembunuhan merupakan suatu tindak kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dimana pelakunya dikenakan sanksi penjara, denda hingga pidana mati. Kenyataannya, sanksi ini tidak pernah membuat para pelakunyajera.

Berangkat dari beberapa kasus di zaman modern ini, pembunuh bukan hanya terhadap orang yang tidak dikenalnya, tetapi terdapat beberapakasus, seperti ibu kandung tega membunuh bayinya sendiri. Mirisnya salah satu faktor dari pembunuhan ini adalah bayi dilahirkan dari hubungan gelap (pergaulan bebas).

Salah satu negara sekuler di dunia, yaitu Panama, dimana anak yang lahir di luar nikah berada pada angka tertinggi. Panama berhasil menempati urutan pertama karena memiliki masyarakat memiliki perilaku pergaulan bebas. Presentase anak yang lahir di luar pernikahan di negara ini adalah 80%. Nama lainnya yang masuk survey adalah Kolombia,    El Salvador, Chili dan Islandia (http://kaskus.co.id).

Indonesia pun tidak jauh berbeda dengan negara di atas. Perilaku-perilaku seperti ini dengan mudah kita temukan di setiap sudut negeri ini. Perilakunya dinikmati, hasilnya dibuang. Anak tak berdosa menjadi sasaran dari perilaku bejat mereka. Anak sebelum lahir diaborsi, jika sudah lahir di buang atau bahkan dibunuh dengan aneka dalih, mulai dari karena malu, belum siap punya anak masih muda dan banyak lagi alasan lainnya.

Kebebasan memang identik dengan hal yang negatif pada remaja. Berbagai daerah di Indonesia, hampir semua sudah terjerumus dalam masalah ini. Berdalih dengan kebebasan berperilaku adalah alasan paling banyak digunakan, terlebih diperkuat dengan ide HAM (Hak Asasi Manusia). Jika perbuatan keji ini dilakukan suka sama suka, maka bukanlah masalah hal itu untuk dilakukan, sebab itu termasuk hak asasi yang dilindungi.

Kabar terbaru, sepasang kekasih yang masih berstatus sebagai pelajar SMA ditangkap petugas Satreskim Polres Kuningan, Jawa Barat karena diduga menganiaya bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas. Sejoli berinisial WA (17) dan ZN (16) warga kecamatan Cigugur, Kuningan. Mereka nekat membekap bayi perempuan karena malu punya anak di luar nikah. (http://iNews.id, 22/7/2019)

Saat ini landasan berperilaku didasarkan pada akal manusia dengan menentukan kebijakan dan aturan untuk diterapkan dalam kehidupan  manusia. Maka wajar jika dibenak masyarakat berpikir “kebebasan merupakan sebuah landasan untuk melakukan perbuatan semaunya.”

Seks bebas dan zina sudah satu paket, dimana akan membawa akibat buruk bagi pelakunya. Allah SWT mengingatkan manusia dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji yang membawa pada kerusakan.” (Q.S Al-Isra: 32).

Paham kebebasan ini tentunya lahir dari paham sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan, menggerogoti pemikiran masyarakat dengan paham ini. Pemerintah memfasilitasi perilaku yang mengarah pada pergaulan bebas sebab terpapar media yang menyajikan konten pornografi-pornoaksi .

Bukti kegagalan penerapan sistem sekuler dapat disaksikan dari menjamurnya pergaulan bebas di kalangan masyarakat, terkhusus remaja. Banyak yang beranggapan bahwa free sex mencerminkan seseorang itu modern.

Terlebih lagi belum lama ini, muncul RUU P-KS, merancang aturan yang konon katanya menjamin masyarakat bebas dari kekerasan seksual. Namun, bagaimana dengan perilaku homoseksual yang didasarkan pada suka sama suka, yang di dalamnya tanpa ada kekerasan seksual, tentu tidak akan dipidana,  yang ada dinikahkan. Tentu ini bukan solusi yang tepat untuk masalah ini.

Kasus kekerasan sampai pembunuhan anakdan bayimerupakan buah dari kebebasan yang diagung-agungkan dalam sistem sekuler, pergaulan yang tidak terkontrol, tidak ada aturan yang memberi efek jera. Masyarakat lebih semangat melakukan perbuatan-perbuatan keji nan haram itu atas dasar kebebasan berekspresi.

 Di Indonesia, hukum pidana bagi pembunuh ini berdasarkan teori absolut dalam Pasal 341 dan 342 KUHP. Pasal 341 berbunyi; “Seorang ibu dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dihukum dengan hukuman tujuh tahun penjara”, dan Pasal 342 berbunyi: “Seorang ibu dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dengan rencana dihukum sembilan tahun penjara.”

Hukum pidana Indonesia dalam hal di atas sudah paling lama sembilan tahun penjara. Tentu dengan hukuman seperti ini, tidak akan membuat jera para pelaku, yang ada akan muncul pelaku-pelaku baru. Hukum yang tepat sasaran di negeri ini hanyalah mimpi kosong.

Aturan Islam, Sebaik-baik Aturan

Pergaulan bebas sendiri bisa jadi menjadi hal yang menyenangkan dan membahagiakan bagi sebagian orang. Akan tetapi, masyarakat yang bebas hidupnya, tidak ada panduan di dalamnya, maka bebas pula hawa nafsunya merusak dirinya.

Dari pergaulan bebas bisa berpotensi hilangnya fitrah manusia. Hal ini bisa kita lihat di zaman sekarang bahwa potensi LGBT dan homoseksual dan lainnya, muncul akibat salah pergaulan dan salah mengenal fitrah manusia.

Jika sekuler menjanjikan kebebasan, maka Islam menjanjikan solusi. Pergaulan dalam Islam tentunya ditetapkan atas pengaturan melalui hukum Allah SWT. Islam menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang. Islam mendatangkan solusi agar tidak terjerumus dalam perilaku dosa itu. Pergaulan bebas lebih menjangkit pada remaja, maka Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga aurat, menjaga pandangan, melakukan pengaturan pergaulan antara mahrom dan non mahrom serta senantiasa menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Islam dalam pergaulan.

Penanaman nilai Islam terhadap remaja, harus menjadi prioritas, sebab merekalah aset utamayang mengubah peradaban. Peradaban baik atau buruk berada ditangan generasi mudanya (remaja). Hal ini merupakan prinsip Islam yang harus ditegakkan agar terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera.

Umat sudah muak dengan kebebasan dari sistem sekuler. Sekulisme adalah ide yang memberikan kebebasan yang sebebas-bebasnya. Islam mempunyai sistem sendiri yang mampu mendatangkan kesejahteraan, keteraturan kehidupan manusia, kebahagiaan dan ketenangan bagi umatnya, yaitu sistem Khilafah. Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia yang di dalamnya berhukum atas hukum Allah SWT, Hukum Islam. Dalam Islam, manusia dimuliakan, dilindungi dan diperhatikan.

Sudah saatnya umat Islam kembali kepada tuntunan dan aturan yang berasal dari Allah SWT yang Maha Bijaksana. Hal itu, tidak lain dengan jalan menerapkan syariah Islam dalam bingkai “Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah,” yaitu kekuasaan yang menolong. Aturan Allah SWT sebaik-baik aturan untuk umatnya.  Wallahu a’lam bi shawab.

MUSTIKA LESTARI (MAHASISWI UHO)

Terima kasih