tegas.co., TARAKAN, KALTARA – Polair Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengamankan Kapal Pembawa 4 Ton Premiun Tanpa Dokumen atau tujuh belas drum plastik biru yang berisikan bensin yang totalnya mencapai empat ton di dermaga kawasan perikanan, jalan Gajah Mada, Tarakan Barat.
Drum –drum plastik berisikan bensin atau Peemium ini , milik DM (53) diamankan saat petugas melakukan patroli di perairan laut Tarakan tepatnya di jembatan besi, pada Selasa malam lalu, sekitar pukul 19,30 wita.
Terlihat sebuah kapal kayu yang membawa sejumlah drum, setelah diperiksa pemilik tidak dapat menunjukan dokumen.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag humas Polres Tarakan IPDA Denny Mardianto, Sabtu (9/9/2017) kepada media ini menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan empat ton premiun yang dibeli melalui APMS di Tarakan ini akan di jual ke daerah Sekatak, kabupaten Bulungan, untuk dijual kembali secara eceran oleh DM.
Namun karena tak mengantongi surat ijin angkut dan usaha,DM (53) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga desa Maritam, kecamatan Sekatak tersebut dijerat pasal 53 huruf b Junto pasal 23 ayat 2 huruf b UU RI nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Kini untuk barang bukti ,kapal dan tujuh belas drum premium diamakan di dermaga depan pos Polair Polres Tarakan, sementara dalam kasus ini motoris kapal tidak ditahan dan hanya dijadikan saksi.
MULYADI ABDILLAH
PUBLISHER : MAS’UD