Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahHukumPilkada Serentak

Pidana Pemilu di Buton, Bawaslu Bahkal Meriksa Puluhan Saksi

883
×

Pidana Pemilu di Buton, Bawaslu Bahkal Meriksa Puluhan Saksi

Sebarkan artikel ini
Pidana Pemilu di Buton, Bawaslu Bahkal Meriksa Puluhan Saksi
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Maman

tegas.co., BUTON, SULTRA – Terkait pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 4 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Buton bakal memeriksa puluhan saksi.

Ketua Bawaslu Buton Maman mengatakan, pihaknya sampai hari ini sudah memeriksa atau menklarifikasi, baik terlapor inisial ES (16) serta saksi-saksi pendukung lainnya seperti KPPS berjumlah 7 orang, baik Ketua maupun anggota, pengawas TPS serta 3 orang saksi pelapor.

Namun baru 2 yang sudah diperiksa termaksud saksi tambahan. Dari keterangan saksi lain termaksud pelapor serta terlapor dan ada saksi yang memang harus mintai keterangan, namun sampai hari ini belum hadir.

“Sesuai ketentuan para saksi ini diundang sampai 2 kali dan penanganannya selama 7 hari ditambah 7 hari manakalah ada keterangan tambahan yang diperlukan jadi 14 hari kerja,”kata Maman, ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya, Senin (29/4/2019).

Kata Maman, tidak hanya itu, terhadap saksi yang mengetahui peristiwa itu sudah berhasil dimintai keterangannya. Dan para saksi ini dari masyarakat termaksud penyelenggara pemilu itu sendiri.

Dugaan pidana pemilu ini, berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan ada pemilih, dimana menggunakan C6 orang lain. Atas dasar laporan itu pihaknya bersama Gakumdu melakukan investigasi dan penulusuran.

Dari fakta-fakta yang berhasil didapatkan ternyata dugaan itu benar adanya dan terjadi, sehingga diregristrasi sebab laporan itu memenui syarat.

Diketahui, terkait persoalan ini terlapor dikenai pidana pemilu pasal 533 uu nomor 7 tahun 2017, dengan ancaman hukumanya 1,6 bulan dan dendanya maksimal 18 juta.

SUPARMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos