Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerah

Polres Baubau Musnahkan Ratusan Miras, Pedangang Miras Oplosan Bakal Ditindak

793
×

Polres Baubau Musnahkan Ratusan Miras, Pedangang Miras Oplosan Bakal Ditindak

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Miras dari berbagai jenis yang dilaksanakan di Mapolres Baubau usai pelaksanaan HUT Bhayangkara ke 74 Tahun 2020 (Foto : JSR)

TEGAS.CO, BAUBAU – Ratusan Barang Bukti botol Minuman Keras (Miras) hasil operasi dimusnahkan oleh Polres Baubau seusai melaksanakan Upacara Hari Bhayangkara Ke-74 bersama Forkopimda Rabu (1/7/2020).

Miras hasil sitaan dari berbagai jenis dan merek tersebut berasal dari Operasi Pekat Anoa jajaran Polres dan Polsek dalam beberapa bulan terakhir.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH SIK mengungkapkan, pemusnahan Miras di HUT Baubau menunjukkan bahwa peredaran dan penjualan Murah di Kota Baubau masih marak. Dari Miras tersebut tersebut membuat angka kriminalitas cukup signifikan.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran kriminalitas maka peredaran minuman beralkohol perlu diberantas. Selain itu pengedar dan penjual Murah Poligami juga akan ditindak tegas, “ungkapnya kepada sejumlah awak media di Mapolres Baubau.

Dikatakan, masih banyak dan maraknya peredaran Miras, Polres Baubau berkomitmen dalam menjaga situasi Kamtibmas berkomitmen dan serius akan memberantas miras tanpa surat izin.

“Minuman beralkohol tanpa izin Untuk diketahui pada saat ini kami masih menegakkan Perda Kota bau-bau Nomor 35 tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol,”katanya.

Ditambahkan, kedepannya kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, BPOM,dan Lapfor untuk mempermasalahkan kandungannya sehingga yang akan diterapkan adalah pasal 204 KUHP dan undang-undang sanitasi pangan dengan demikian pelaku yang memproduksi sampai dengan mengencerkan minuman beralkohol sebagai pengecer minuman beralkohol tradisional jenis arak dapat dilakukan penangkapan dan penahanan.

Sudah ada penelitian di beberapa wilayah di Indonesia dan ditemukan pada minuman tradisional jenis Arak mengandung etanol dan metanol dimana kedua kandungan tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh tubuh manusia.

Untuk itu diperlukan dukungan dari kita semua termasuk kesadaran masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran minuman beralkohol termasuk juga di dalamnya peredaran narkoba.

“Jika ditemukan adanya peredaran minuman beralkohol apalagi narkoba diharapkan agar masyarakat memberikan informasi kepada Polres Baubau dan jajarannya untuk segera kami tindaklanjuti,”pintanya.

JSR

error: Jangan copy kerjamu bos