Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Residivis di Muna Berulah, Polisi Amankan Saat Tengah Bekerja

858
×

Residivis di Muna Berulah, Polisi Amankan Saat Tengah Bekerja

Sebarkan artikel ini
Residivis di Muna Berulah, Polisi Amankan Saat Tengah Bekerja

TEGAS.CO,. MUNA – LP (39), diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana percobaan kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum pada barang dan atau pengrusakan di Dusun Kowa-kowa Desa Marobo Kecamatan Marobo Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/3/22).

“Setelah menerima laporan dari korban, penyidik pembantu melakukan penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, terlapor ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (5/4/22).

Lanjut Astaman, tersangka dilakukan penangkapan di Kelurahan Lawama Kecamatan Tongkuno Selatan Kabupaten Muna pada saat sementara kerja sebagai tukang batu dan dalam proses penangkapan tersebut tidak ada upaya perlawanan dari tersangka dimana tersangka bersikap koperatif. Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong abu api, 1 (satu) keping pecahan speker warna hitam, 2 (dua) batang pelepah pisang yang sudah kering dan ada bekas bakar api, 1 (satu) batang patahan kayu reng panjang sekitar + 30 (tiga puluh) Cm, 1 (satu) lembar cover motor bagian belakang samping kanan warna biru dan ada bekas dibakar api serta 1 (satu) buah palu gagang terbuat dari kayu panjang sekitar  + 30 (tiga puluh) Cm.

“Motifnya, tersangka emosi setelah mendengar laporan  bahwa korban mendatangi orang tuanya dengan membawa parang,” ujarnya.

Astaman menuturkan, awalnya tersangka tidak terima orang tuanya didatangi oleh korban LM dengan membawa sebilah parang. Beberapa hari kemudian tersangka melintas didepan rumah korban dan muncul niat untuk bertemu korban. Kesal tak bertemu korban, tersangka mengambil palu yang disimpan dimotornya kemudian merusak jendela rumah dengan cara membuka.

Setelah itu tersangka memukul pintu dengan menggunakan palu. Saat itu pintu langsung terbuka, tersangka masuk dalam rumah dan merusak tanki motor dengan palu-palu, merusak cover depan dengan menggunakan palu, merusak lampu rem, membanting motor tersebut dilantai rumah lalu merusak 2 (dua) buah speaker menggunakan palu-palu.

Kemudian tersangka keluar dari rumah melihat parang dan mengambilnya. Selanjutnya memanjat tower tempat tandon air dan memecahkannya. Setelah itu tersangka turun dan mengambil daun pisang yang sudah kering. Kemudian disimpan dibawah motor bagian belakang lalu mengambil korek api dari kantong celananya. Tersangka kemudian menyalakan korek api kemudian membakar daun pisang tersebut. Sehingga langsung menyala, setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan memegang parang sembari terus mencari korban dirumah tetangganya namun tidak ketemu. Parang yang dipegang tersangka dibuang di hutan lalu pulang dirumah orang tuanya.

“Korban yang masih berada di laut tidak jauh dari rumahnya ditelpon oleh saksi WA bahwa rumahnya telah dibongkar oleh tersangka. Setelah mendengar itu, korban dan saksi LD bergegas pulang dan melihat jendela rumahnya dirusak, dari dalam rumah ada asap. Kemudian bergegas masuk kedalam rumah untuk memadamkan api yang membakar motor dengan menggunakan kain sehingga api padam pada saat itu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” ucapnya.

Astaman menambahkan, tersangka adalah residivis sebanyak 4 (empat) kali yaitu Tindak Pidana Penganiayaan pada 2009 di vonis 8 (delapan) bulan bebas 2009, melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunkan sajam di vonis 18 bulan dan bebas pada Agustus 2010, melakukan lagi tindak Pidana Percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di vonis 5 (lima) tahun dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada Senin 21 April 2014, kemudian pada Selasa 29 April 2014 sekitar Jam  01.00 Wita bertempat Kel. Lawama Kec. Tongkuno Selatan Kab. Muna melakukan tindak Pidana Pemerkosaan di Vonis 10 (sepuluh) tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Februari tahun 2021.

“Atas Perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 187 ke 1e  KUHP jo pasal 53 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 12 (dua belas) tahun,” tutupnya.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos