Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerah

Sambangi DPRD Bombana, Pendemo Minta Penambang Emas Ilegal Ditutup

975
×

Sambangi DPRD Bombana, Pendemo Minta Penambang Emas Ilegal Ditutup

Sebarkan artikel ini
Massa aksi yang meminta agar tiga perusahaan tambang emas di Bombana di tutup. (FOTO : IST)

TEGAS.CO,. BOMBANA – Ratusan pengunjukrasa dari gabungan berbagai organisasi masyarakat di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi DPRD untuk menyampaikan aspirasinya dan meminta agar DPRD Bombana merekomendasikan agar tiga perusahaan tambang emas di Bombana ditutup dari aktifitasnya karena diduga telah melakukan ilegal mining.

Ketiga perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan emas itu adalah, PT Panca Logam makmur (PT PLM), PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI), di duga tak memiliki izin, namun tetap melakukan produksi.

Tak hanya itu, ketiga perusahaan itu diduga melakukan penambangan di hutan produksi, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Aksi unjuk rasa yabg dimotori Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) meminta Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana untuk meninjau seluruh dokumen izin lingkungan dan dokumen lainnya terkait aktifitas PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugrah Alam Buana.

Kemudian, mereka meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana untuk melakukan sidak dan penghentian paksa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PLM, PT PLN, dan PT AABI.

Tak hanya itu, para demontran juga meminta DPRD Bombana untuk mengambil sikap tegas, dalam hal ini memanggil seluruh stakeholder atau instansi terkait di daerah Bombana, untuk bersama-sama menghentikan dan mengosongkan aktivitas pertambangan yang dikuasai oleh PT PLM, PT PLN, dan PT AABI sampai benar-benar steril dan memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku

“Tiga perusahaan ini harus ditutup, karena diduga telah melakukan penambangan ilegal mining,”ujar Koordinator Lapangan FMBB melalui release persnya yang diterima media ini, Senin, (6/7/2020).

Menurutnya, perusahaan emas tersebut lanjutnya, di duga tidak memiliki perpanjangan izin, melawan hukum, namun masih melakukan aktivitas produksi dengan mengeruk tambang emas yang ada di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana.

“Dugaan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH). Ini jelas bertentangan dengan dengan ketentuan UU,” ungkapnya.

Ditegaskan, dari kami sebagai perwakilan masyarakat Bombana meminta kepada pemerintah baik itu di level kabupaten maupun di Provinsi melalui DPRD Bombana agar perusahaan tersebut ditutup.

“Secara tegas kami minta agar perusahaan tersebut tutup dan angkat kaki dari bumi Bombana,”tegasnya.

ODEK

error: Jangan copy kerjamu bos