Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Sidang Dua Anggota KPU Konsel Masih Periksaan Saksi

866
×

Sidang Dua Anggota KPU Konsel Masih Periksaan Saksi

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus korupsi anggota KPU Konsel di pengadilan Tindak pidana Korupsi di pengadilan negeri kendari. FOTO : ODEK
Suasana sidang kasus korupsi anggota KPU Konsel di pengadilan Tindak pidana Korupsi di pengadilan Negeri Kendari. Tampak Sutamin rembasa saat duduk di kursi pesakitan.
FOTO : ODEK

tegas.co, KENDARI,SULTRA – Sidang kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif oleh dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan masing-masing Sutamin Rembasa S.Pd, M.Si dan Yusran S.Pd masih terus berlangsung di Pengadilan Tindak pidana Korupsi di  Negeri Kendari. Sidang lanjutan pada hari senin (12/6) kedua terdakwa hadir dalam persidangan dengan agenda saling memberikan keterangan saksi.

“Sidang lanjutan tindak pidana korupsi yang di dakwakan kepada klien saya masih pemeriksaan saksi. Sidang tadia dua terdakwa saling memberikan keterangan saksi. Sutamin memberikan kesaksian untuk Yusran dan sebaliknya Yusran memberikan kesaksian untuk Sutamin Rembasa,” ujag Khalid Usman SH selaku PH Sutamin rembasa kepada awak media ini saat ditemui usai siding pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kendari, Senin  (12/6).

Menurut Khalid, dari proses siding tersebut masih akan dilanjutkan pada esok harinya Selasa (17/6) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa.

“Insyah allah besok kita akan hadirkan saksi yang akan meringakn terdakwa dari dugaan yang didakwakan,” katanya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negri Kendari, Klik Tri Margono, SH, MH mengatakan,  sidang lanjutan  untuk ketua KPU Konsel non aktif Jabal Nur, saat ini sudah masuk tahap tangapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakawa.

“Perkembagan kasus ini sudah masuk tahap tangapan JPU atas pembelaan terdakwa, terkait putusan paling setelah lebaran Idul Fitri baru  putusan,” ujarnya singkat.

ODEK

PUBLISHER : MAS,UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos