Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sultra

Wabup Konsel Apresiasi Dewan Perjuangkan Lahan Rakyat

895
×

Wabup Konsel Apresiasi Dewan Perjuangkan Lahan Rakyat

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONSEL. SULTRA – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), DR H Arsalim Arifin SE M.Si mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam memperjuangkan kejelasan status lahan masyarakat Transmigrasi Perkebunan Inti Rakyat (Transpir) di wilayah Kecamatan Tinanggea di daerah tersebu.

Wabup Konsel Apresiasi Dewan Perjuangkan Lahan Rakyat
Wabup Konsel Apresiasi Dewan Perjuangkan Lahan Rakyat FOTO : MAHIDIN

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel secepatnya akan melakukan pengecekan keberadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Mete Pranatani (AMP) yang berada di dua kecamatan, yaitu, Tinanggea dan Lalembuu terkait HGU nya. Secepatnya akan di koordinasikan kepada BPN,” ungkap Arsalim. Senin (05/6/2017).

Menurut dia, jika keberadaan PT AMP  sudah tidak jelas dan HGUnya sudah tidak diperpanjang maka Pemda akan membahas status eks lahan tersebut.

“Kta perlu mengecek kejelasan dan keberadaan lahan tersebut. Dalam hal ini akan dikoordinasi dengan BPN karena yang mengeluarkan HGU adalah BPN. selanjutnya kita akan bicarakan status tanah tersebut,”ujar mantan Kepala Bappeda Konsel itu.

Ketua Koni Konsel itu menjelaskan, jika perusahaan  AMP, HGU nya telah putus, maka tanah tersebut tentunya akan diberikan kepada pemerintah daerah. Untuk kemudian dilakukan pengaturan penguasaannya.

“Apakah dengan tuntutan untuk lahan dua masyarakat transmigrasi, seperti yang telah diaspirasikan ke dewan atau yang lainnya. Olehnya itu, maka kita akan lihat petunjuk dan mempelajari dalam mengambil kebijakan serta status lahan itu,”terangnya.

Arsalim menambahkan, tentunya Pemda akan memikirkan kepentingan masyarakat Konsel. Apalagi yang menyangkut hak-hak mereka utamanya tuntutan warga transmigrasi Desa Meronga Raya,  Wundumbolo dan Desa Lalosamba.

“Mudah-mudahan lahan itu dapat difungsikan sebagai tempat-tempat pembangunan fasilitas umum pemerintah ataupun untuk keperluan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar,”tutupnya.

MAHIDIN

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih