Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Warga Akan Duduki Kantor DPRD Sampai Ada Titik Terang

819
×

Warga Akan Duduki Kantor DPRD Sampai Ada Titik Terang

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI,SULTRA- Puluhan warga Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari sampai hari ini (Selasa, 31/1) masih menduduki kantor DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara guna menuntut ganti rugi lahan dibagian PPID.

Warga kelurahan Bende yang masih menduduki Kantor DPRD dalam rangka menuntut ganti rugi lahan di lokasi P2ID. FOTO : EDI SAFRAN

Aksi ini akan mereka lakukan sampai pihak DPRD Propinsi Sultra memberikan titik terang untuk memperjuangkan hak-hak mereka tersebut.

Salah seorang warga yang turut bermalam di Kantor DPRD Jumain mengatakan, aksi ini akan tetap berlangsung sampai hari Senin depan. ”Karna anggota DPRD lagi reses jadi senin depan baru ada hering dengan pihak DPRD”,  ungkapnya

”Waktu aksi kemarin ketua DPRD Propinsi Sultra H Abdurrahman Shaleh menemui kami dan dia berjanji akan membantu kami dalam penyelesaian kasus ganti rugi lahan” tambahnya.

Warga juga sudah melaporkan ke Ombdusman perwakilan Sultra terkait ini. ”Di pihak Ombdusman kami sudah melapor. Dan Omdusman mengatakan biarkan dulu DPRD yang menangani kasus ini”,  tuturnya

Pihak Omdusman juga menyuruh warag jikalau DPRD tidak memberikan titik terang atau tidak bisa membantu, maka kalian minta surat pernyataan tidak bisa membantu dari DPRD (kata pihak ombdusman terhadap warga yang melapor)

Jika tidak ada titik terang dari DPRD tidak ada, maka mereka akan meminta pihak DPRD untuk membuat surat pernyataan.

”Target menginap disinikan sampai hari Senin, jika belum ada titik terang maka kami minta DPRD bikan surat pernyataan bahwa DPRD tidak bisa membantu dalam kasus ganti rugi lahan tersebut, agar kami juga bisa menempuh jalur yang lain”, imbuhnya.

”Harapan kami warga Kadia khususnya warga yang lahannya masuk dalam area P2ID agar kiranya masalah bisa selesai secepatnya dan pihak DPRD segera menuntaskan ini karna ini kasus sekitar 22 tahun yang lalu”, harap laki-laki yang berumur 50 tahun lebih ini.

EDI SAFRAN / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos