Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerah

Bappeda Baubau Susun Naskah Akademik Ranperda CSR

887
×

Bappeda Baubau Susun Naskah Akademik Ranperda CSR

Sebarkan artikel ini
Bappeda Baubau Susun Naskah Akademik Ranperda CSR
Perwakilan Pemerintah Kota Baubau berfoto bersama pelaku usaha. FOTO: JELITA SRI RAHAYU

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau menggelar diskusi awal penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility (CSR), di Aula Rapat Metro Entertainment, Senin (26/11/2018).

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Perbankan, BUMN dan BUMD, serta seluruh OPD tingkat Kota Baubau ini membahas tentang dana CSR.

Kabid Perencanaan Bappeda Kota Baubau, Eko Prasetya mengungkapkan, CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan pelaku BUMN atau BUMD yang ada di Kota Baubau yang berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Baubau berharap kedepannya dapat mengelola bersama dana CSR sesuai dengan rancangan pembangunan jangka panjang dan menengah,” ujarnya, Senin (27/11/2018).

Dimana, kata Eko, selama ini pemanfaatannya belum maksimal sehingga pihaknya merencanakan mengatur alur hilirnya pembangunan melalui dana CSR dengan melakukan inovasi, kreasi dan pendanaan bagi masyarakat.

Dan data Musrembang, yang ada di Bappeda juga saat ini sudah online, sehingga publik dan pelaku usaha dengan mudah mengaksesnya untuk mendapatkan dokumen inovasi yang berkualitas sebagai bentuk  yang nyata dari konsep Bappeda dalam menciptakan konsep Perda CSR Kota Baubau tanpa harus membuat proposal seperti yang selama ini dilakukan.

“Kami bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin Makassar menghadirkan ah

li seperti Drs. Yusri Zamhuri (Ahli Ekonomi) bersama Dr. Hasbir Paserangi (Ahli Hukum),” tambahnya.

Untuk itu, tambah dia, yang diharapkan kesepakatan, koordinasi, dan sinergi antara perusahaan dan Pemkot dalam pelaksanaan CSR di daerah.

“Demi terselenggaranya CSR secara terpadu dan berguna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya

REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN