Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Cawagub DKI Nomor Urut 1 Penuhi Panggilan Bareskrim Polda Metro Jaya

927
×

Cawagub DKI Nomor Urut 1 Penuhi Panggilan Bareskrim Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Calon Wakil Gubernur  (Cawagub) DKI nomor urut 1, Sylviana Murni memenuhi panggilan Bareskrim Polda Metro Jaya. Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta, Sylviana Murni terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Agus Yudhoyono itu diperiksa selama sekitar tujuh jam.

Cawagub DKI Nomor Urut 1 Penuhi Panggilan Bareskrim Polda Metro Jaya FOTO : RUL

Sylviana selesai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sylvi terlihat melempar senyum melihat awak media yang sudah menunggunya menjalani pemeriksaan. Ia berharap apa yang dialaminya diberi kelancaran.

Dalam kesempatan itu, dia sempat menjelaskan ikhwal pemanggilannya. “Saya jelaskan, saya sampaikan dalam surat ini ada nama saya, tapi di sini ada kekeliruan, yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah,” kata Sylviana Murni, di gedung Ombudsman, Jakarta, Sabtu, (21/1/17).

Sylviana turun dari lantai 2 dan ditemani oleh Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin. Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama untuk Sylviana. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Baharkam Polri menyatakan Sylviana diperiksa karena yang bersangkutan dianggap mengetahui informasi terkait bantuan sosial tersebut. “Yang jelas, ini sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu. Ini penggalian keterangan dan informasi,” ujar Boy Rafli.

Sylviana Murni diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial saat ia menjabat Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta 2014. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana.Surat pemanggilannya tersebut bernomor 8/PK-86/I/2017/Tipikor‎ tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos