Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaEkobishotel

Jasa Raharja Bayar Santunan Meninggal Sekitar 3 Jam

987
×

Jasa Raharja Bayar Santunan Meninggal Sekitar 3 Jam

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jasa Raharja Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari patut diacungkan jempol.

Pasalnya, hanya dalam waktu sekitar tiga jam administrasi pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan lalulintas dapat diselesaikan.

Menurut pihak Jasa Raharja Cabang Sultra di Kendari, Ian Supiandi dalam rilisnya menuliskan, musibah kecelakaan lalulintas yang dialami seorang anak Almahrum Muhammad Kamsir (6) yang sedang melintas tak jauh dari rumah korban di Jalan Buburanda Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu 14 April 2018 sekitar pukul 18.00 Wita, tertabrak kendaraan roda empat.

Setelah kejadian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dan mendapat perawatan di UGD.

Kemudian pihak Jasa Raharja pada kesempatan pertama mendatangi RSUD Bahteramas dan memberikan Surat jaminan perawatan korban kepada pihak Rumah Sakit berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan oleh Unit Laka Polresta Kendari.

“Jaminan perawatan yang diberikan sebesar maksimal Rp. 20.000.000,-
Setelah menjalani perawatan di UGD selama 5 hari, korban yang menderita luka berat akibat kecelakaan. pada Kamis 19 April 2018 pulul 10.30 Wita (Hari ini red) korban meninggal dunia,”tulis Ian dalam rilis yang dikirim ke redaksi tegas.co, Kamis (19/4/2018).

Mendengar kabar yang memilukan itu, pihak Jasa Raharja melalui Ian Supiandi langsung mendatangi rumah duka korban, untuk menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almahrum Muhammad Kamsir.

“Untuk memastikan Keabsahan ahli waris korban Muhammad Kamsir. Almahrum merupakan anak kedua dari pasangan suami istri Muhuhammad Nasir (36) dan Yulianti (27),”terang Ian di rumah duka Kamsir.

Kata Ian, orang tua korban tampak berduka dengan kejadian tersebut, Jasa Raharja sebagai pengelola UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan lalulintas jalan dengan sigap memberikan penjelasan tentang hak ahli waris dan membantu melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Setelah persyaratan lengkap sehingga dalam hitungan kurang dari tiga Jam santunan meninggal dunia dapat di Transfer ke Rekening Muhuhammad Nasir sebagai orang tua kandung korban sekitar pukul 12.20 Wita sebesar Rp. 50.000.000,”rinci Ian kepada tegas.co.

MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos