Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

KPK Bakal Sebut 70 Nama Terlibat Kasus E-KTP

837
×

KPK Bakal Sebut 70 Nama Terlibat Kasus E-KTP

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyebutkan 70 nama yang terlibat dalam kasus korupsi mega proyek Karta Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

KPK Bakal Sebut 70 Nama Terlibat Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK Febria Diansyah. FOTO : Dok

Pasalnya, dari 70 nama yang terlibat terdiri dari beberapa unsur, yakni pimpinan Banggar, anggota komisi II DPR RI, pimpinan fraksi, dua Ketua Kelompok Fraksi, dan panitia pengadaan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari lima unsur tersebut telah menerima sejumlah uang berdasarkan porsi masing-masing. olehnya itu, dalam persidangan nantinya akan dibuka satu persatu pihak mana saja yang menerima.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, lanjutnya, juga telah membacakan sebanyak 37 orang yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Bahkan dua terdakwah, yakni Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri  dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto merupakan simpul utama dalam kasus E-KTP.

Oleh karena itu, kedua terdakwa memiliki relasi yang sigifikan dengan para unsur pimpinan fraksi, Banggar dan pimpinan di Komisi II lainnya.

Febri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai pada dua terdakwa saja, kasus tersebut terus dikembangkan hingga seluruh pelakunya terungkap.

“Kasus ini banyak pelakunya, mulai dari yang terima 20 juta hingga jutaan dollar,” ujarnya. Jum’at (10/3/2017).

Atas perbuatannya dalam kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam sidang dugaan kasus korupsi E-KTP yang digelar, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa KPK, Irene Putri mengungkapkan, sebanyak 38 nama ikut menikmati, di antaranya yaitu Yasonna Laoly (Menteri Polhukam), Gamawan Fauzi (Mantan Mendagri ), Setya Novanto (Ketua DPR RI), Marzuki Ali (Mantan Ketua DPR), M. Nazarudiin, Ade Komaruddin, Anas Urbaningrum, dan lain-lain. Dengan Total kerugian negara mencapai Rp. 2,3 Triliun.

IRFAN MUALIM/MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos