Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

May day 2017 di Sultra, Buruh Belum Merasakan UMP

1083
×

May day 2017 di Sultra, Buruh Belum Merasakan UMP

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Setiap Tanggal 1 Mei di tetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau biasa di sebut May Day. Di setiap tanggal 1 Mei tersebut buruh  di seluruh dunia selalunya turun di jalan untuk melakukan aksi terkait tuntutan akan kesejahteraan buruh, termasuk masalah Upah yang selalu tidak ditepati meski di tetapkan oleh pemerintah.

Kadis tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra H. Saemu Alwi berfose di latar spanduk Poskoh pelayanan Hari Buruh Internasional. FOTO : BAIM
Kadis tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra H. Saemu Alwi berfose di latar spanduk Poskoh pelayanan Hari Buruh Internasional.
FOTO : BAIM

Hari buruh yang hampir semua daerah turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan akan nasib buruh, tidak dilakukan di Sultra. Hal itu dikarenakan, meski turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinuya, toh juga tidak akan di tepat oleh perusahaan, dan pemerintah juga tidak akan mengevaluasi apakah upah buruh di Sultra sudah sesuai UMP. Pakah UMP itu benar-benar di tindak lanjuti oleh perusahaan.

Seperti apa yang disamapaikan Halimin yang juga sebagai Ketua Serikat Buruh Pekerja Konstruksi Bangunan Sulawesi Tenggara tra mengakui,  selama menjadi pekerja dirinya sangat mengetahui berapa jumlah upah yang dikeluarkan oleh pemberi kerja itu sendiri. Namun kejadian yang dirasakannya dengan mendapatkan upah yang diberikan dibawah standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemberian upah dibawah standar yang kami terima itu sebanyak Rp. 1. 500.000,00 dan ini menurut kami hal seperti ini tidak sesuai standar UMP yang berlaku,”Ujarnya kepada awak media ini di Kendari, Senin (1/5).

Dikatakan, sebagai pekerja sangat mengharapkan pihak pemerintah untuk mengawal persoalan ini, agar masyarakat dapt meraskan kesejahteraannya.

“Pekerja atau buruh adalah wujut untuk arah pembangunan. Karena tanpa ada pekerja atau buruh kemajuan pembangunan dan perekonomian itu tidak akan maju,”Tutup Halimin.

Sementara itu Kepala dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. H. Saemu Alwi, SE, MS mengatakan, pekerja atau buruh yang tergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh adalah aset negara, oleh karena itu mereka patut dihargai dan berhak untuk medapatkan pelayanan yang proporsional.

“Di hari May Day tahun 2017 ini kami akan memperbaiki sitem upah untuk mencapai upaya layak,”ungkapnya saat di temui di kantornya.

Mantan Pj Bupati Buton Utara itu mengaku, kebijakan penetapan upah minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah setiap tahun telah dilakukan sosialisasi dan pengawasan norma ketenagakerjaan secara itensif, terutama terhadap penerapan upah minimum yang yelah ditetapkan oleh pemerintah disetiap perusahaan. Untuk UMP tahun 2017 sebesar Rp. 2.002.625.00.

“Selama kurun waktu 9 tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp. 1. 232. 625.00 atau sebesar 260, 08 persen dibandingkan UMP tahun 2009 yakni sebesar Rp. 779.000.00 atau rata rata 28, 89 persen,”Tandasnya.

BAIM / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos