Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahTegas.co Nusantara

Plt Bupati Aceh Tamiang Dilapor di Kemendagri

765
×

Plt Bupati Aceh Tamiang Dilapor di Kemendagri

Sebarkan artikel ini

tegas.co.JAKARTA – Pelantikan pejabat eselon II oleh plt Bupati Ali Al Fatah dilingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang  Provinsi Nagroh Aceh Darusalam beberapa waktu lalu berbuntut dengan dilaporkannya di Kementrian dalam Negeri dan Kementerian permberdayaan Aparatur Negara serta di Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta oleh pegiat LSM di Aceh Tamiang.

Direkrur Eksekutif Sayet Zahirsyah (baju abu abu) pada saat menyerahkan berkas laporan ke Mendagri ,Selasa (31/1) di Jakarta. FOTO : Ist

Laporan yang disampaikan langsung oleh Direktur LSM Gajah Puteh  Sayat Zahirsyah diduga ada pelanggran yang dilakukan Plt Bupati Aceh Tamiang  pada hari Selsa (31/1).

Dalam laporan Sayed menerangkan, dugaan pelanggaran yang di lakukan Plt Bupati Aceh Tamiang adalah pada saat melantik dua pejabat eselon II yaitu, Rulina Rita dan Tarmihim .Ada dugaan melanggar peraturan menteri (Permen) PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan.

“Laporan kami telah diterimah oleh Menteri pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi  (Menpan  dan RB) melalui Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KEMENPAN RB, Ir. Bambang D Sumarsono, MPA,” Ujar sayed melalui releas persnya kepada tegas.co, Rabu(1/2).

Menurutnya, atas laporan tersebut, ditegaskan, pelantikan terhadap dua pejabat eselon IIB di Aceh Tamiang yang dilantik oleh Plt Bupati Aceh Tamiang melanggar peraturan menteri (Permen) PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan.

Ditambahkan, untuk melantik dua pejabat tersebut memang harus dilakukan seleksi terbuka melalui tim Pansel yang diumumkan secara tertulis melalui media cetak dan media online, paling kurang selama 15 hari kerja sebelum penyerahan data calon peserta kepada pansel.

“Dua jabatan kosong tersebut seharusnya diisi oleh Pj saja, karena Plt Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melantik pejabat yang defenitive, jangan memaksakan untuk melantik dua pejabat tersebut,”Jelasnya.

Sayed mengaku, laporan dari LSM Gadjah Puteh, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur ini sangat mengapresiasi atas kepedulian salah satu lembaga sipil ini, dan dia berterimakasih karena telah membantu mengawasi kinerja pemerintah daerah.

ROBY SINAGA / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos