Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahPilkada SerentakTegas.co Nusantara

PNS Aceh Singkil Sujud Syukur Atas Putusan Hasil Sengketa di MK

960
×

PNS Aceh Singkil Sujud Syukur Atas Putusan Hasil Sengketa di MK

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH SINGKIL – Seorang Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Singkil Mansurdin, melakukan sujud syukur di simpang tugu halaman Bank Aceh setempat. Sujud sykur itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari 22 Kabupaten/Kota Aceh Singkil salah satunya ditolak atas gugatan pihak rivalnya.

Aeorang PNS di Aceh Singkil melakukan sujud syukur setelah mengetahui hasil sengketa Pilkada di MK di tolak. FOTO : MAN
Seorang PNS di Aceh Singkil melakukan sujud syukur setelah mengetahui hasil sengketa Pilkada di MK di tolak. FOTO : MAN

Sujud yang dilaksanakan Mansurdin dibundaran simpang tugu Pulosarok kota Singkil, Senin (3/3) itu pun mendapat perhatian dari sejumla warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.

Mansurdin mengatakan, apa yang dilaksanakannya itu, adalah untuk membayar niat yang sempat diikrarkanya ketika tahapan pilkada bergulir, dimana saat itu ia berniat jika pelaksanaan pilkada berlangsung damai maka dirinya akan melakukan sujud syukur di bundaran Aceh Singkil.

“Dengan putusan MK pada hari ini, itu artinya sudah ada pemenang Pilkada yang sah, yakni pasangan pak Dulmusrid dan Sazali, makanya saya membayar nazar saya hari ini” kata ketua DPD Permusi Aceh Singkil itu.

Dirinya mengatakan, sebenarnya sujud syukur tersebut akan dilaksanakan pasca tuntasnya rekapitulasi perolehan suara di KIP yang dimenangkan pasangan Pasangan nomor urut 3 DulsaZa sebulan yang lalu, namun lantaran ada gugatan ke tingkat MK hal itupun ditunda.

“Jadi, ini hanya membayar nazar, tidak ada niat lain, mudah-mudahan semua pihak dapat menerima hasil pilkada ini, ” tukas Mansurdin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PHPU yang diajukan oleh Pasangan Safriadi -Sariman ke Mahkamah Kontitusi ditolak oleh Majelis Hakim lantaran pihak penggugat tidak memiliki legal standing, sebab tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU momor 8 tahun 2015 dan PMK Nomor 1 tahun 2017.

MAN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos