Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Tenaga Honorer Nasibmu Kini

1150
×

Tenaga Honorer Nasibmu Kini

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ummilia

Member Akademi Menulis Kreatif Cileunyi Bandung

Belasan ribu pegawai honorer di Kabupaten Bandung terancam diberhentikan. Pemberhentian ribuan pegawai honorer tersebut dikarenakan  Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan BKN menyepakati penghapusan tenaga honorer organisasi kepegawaian pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan, sesuai dengan tenggat waktu, penghapusan honorer akan dilakukan hingga tahun 2023. Selama beberapa tahun ke depan, akan ada penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wawan melanjutkan, dengan adanya kebijakan tersebut, ia tidak memungkiri jika bakal ada tenaga honorer yang tidak lolos menjadi PPPK. (Notif.Id, 23/1/2020)

Di Kabupaten Bandung ada belasan ribu tenaga honorer, belum di kabupaten lain dan di provinsi lain. Jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu orang yang terdampak kebijakan ini. Koordinator Daerah Forum Komunikasi Kategori 2 (FKK2) Kabupaten Bandung, Amar Irmawan, tegas menolak keputusan yang telah disepakati oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI tersebut, karena hal ini sangat merugikan para guru honorer dan tenaga honorer lainnya. Akan banyak tenaga honorer yang tereliminasi oleh berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK tersebut. Padahal tenaga honorer ini telah mengabdi cukup lama, ada yang hingga lebih dari 30 tahun.

Sebelumnya ada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, yang dalam salah satu pasalnya harus mengakomodir tenaga honorer kategori 2 (K2). Karena honorer K2 ini adalah sisa atau masuk bagian dari PP 48 dan PP 56 tahun 2005, sehingga jika diberlakukan aturan baru tersebut tentu para pegawai honorer yang masuk dalam K2 ini sangat dirugikan. Karena dalam UU ASN itu ada aturan yang menyebutkan bisa diangkat sebagai ASN minimal usia kerjanya 1 tahun jelang pensiun. Kalau mengikuti aturan PPPK, tentunya mereka yang telah bekerja puluhan tahun ini akan tersingkir sia-sia.

Wacana penghapusan tenaga honorer adalah salah satu dari sekian wacana zalim yang digulirkan rezim. Walaupun secara kasat mata, wacana ini melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Jumlah honorer K2 di seluruh Indonesia ada sekitar 400 ribuan. Mereka berharap bisa menjadi ASN dengan aturan sebelumnya, aturan baru datang memupus harapannya.

Lebih dari itu, harapan untuk bisa hidup sejahtera semakin mengawang. Ditambah lagi dengan kenyataan tarif listrik naik karena subsidinya dicabut, gas melon 3 Kg diwacanakan akan naik juga, dan lain-lain. Sungguh pada akhirnya rakyat tidak bisa berharap pada rezim saat ini, karena sistemnya sistem sekuler kapitalis. Sistem ini memberi kemudahan kepada kaum kapitalis dengan berbagai insentif tapi menyulitkan rakyat dengan berbagai kebijakan zalimnya. Hubungan pemerintah dengan rakyat ibarat penjual dengan pembeli, pemerintah tidak mau rugi dalam mengurus rakyatnya.

Aturan sekuler kapitalis selamanya tidak akan memberi kesejahteraan kepada rakyat apalagi memihak rakyat, karena begitu watak aslinya. Sistem ini menciptakan kemiskinan struktural/sistemik, yakni kemiskinan yang diciptakan oleh sistem yang diberlakukan oleh negara/penguasa. Sistem sekuler kapitalis yang telah membuat kekayaan milik rakyat dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang. Di negeri ini telah lama terjadi privatisasi sektor publik seperti jalan tol, air, pertambangan gas, minyak bumi dan mineral. Akibatnya, jutaan rakyat terhalang untuk menikmati hak mereka atas sumber-sumber kekayaan tersebut yang sejatinya adalah milik mereka.

Di sisi lain rakyat seolah dibiarkan untuk hidup mandiri. Penguasa/negara lebih banyak berlepas tangan ketimbang menjamin kebutuhan hidup rakyatnya. Di bidang kesehatan, misalnya, rakyat diwajibkan membayar iuran BPJS setiap bulan. Artinya, warga sendiri yang menjamin biaya kesehatan mereka, bukan negara.

Dalam konteks global, di semua negara yang menganut kapitalisme-liberalisme-sekularisme telah tercipta kemiskinan dan kesenjangan sosial. Data mencatat ada 61 orang terkaya telah menguasai 82 persen kekayaan dunia. Di sisi lain sebanyak 3-5 milyar orang miskin di dunia hanya memiliki asset kurang dari 10 ribu US dolar. Karena itu mustahil kesejahteraan bisa diraih atau kemiskinan bisa dientaskan bila dunia, termasuk negeri ini, masih menerapkan sistem yang rusak ini. Bahkan Oxfam International yang meriset data ini menyebut fenomena ini sebagai “gejala sistem ekonomi yang gagal.” (Tirto.id, 22/1/2018)

Karena itu, saatnya kita mencampakkan sistem sekuler kapitalis yang telah terbukti mendatangkan musibah demi musibah kepada kita. Sudah saatnya kita kembali pada syariah Islam yang berasal dari Allah SWT. Problem kesejahteraan akan bisa diatasi dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam memiliki politik ekonomi yaitu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu rakyat dan memberi peluang bagi tiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuannya masing-masing dalam sebuah tatanan masyarakat Islam dengan corak yang khas.

Syariah Islam menetapkan bahwa kebutuhan dasar berupa pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan harus dijamin oleh negara. Pemenuhannya dilakukan oleh negara secara langsung dengan bebas biaya. Sementara kebutuhan pokok berupa pangan, papan dan sandang dijamin pemenuhannya oleh negara menggunakan tahapan tertentu dengan menggunakan mekanisme ekonomi dan non ekonomi.

Ketika Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja, saat yang sama Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja. Untuk itu negara bisa langsung menciptakan lapangan kerja melalui pelaksanaan berbagai proyek pembangunan khususnya yang padat karya. Sehingga tidak seperti saat ini, banyak tenaga kerja yang berharap menjadi ASN. Mereka rela berkorban waktu puluhan tahun menjadi tenaga honorer demi menunggu diangkat menjadi ASN. Di sistem Islam, lapangan kerja justru lebih banyak dibuka oleh masyarakat melalui kegiatan usaha mereka. Di sinilah negara wajib mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

Untuk itulah syariah Islam mengharuskan negara untuk menjamin agar hukum-hukum syara’ terkait ekonomi dan transaksi diterapkan secara baik, konsekuen dan konsisten. Dalam ekonomi Islam tidak ada sektor non riil dan hanya mengembangkan perekonomian riil. Sehingga setiap pertumbuhan akan berupa pertumbuhan riil dan menghasilkan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya.

Sistem ekonomi Islam hanya bisa terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total dalam bingkai sistem Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kewajiban kita sekaligus bukti keimanan kita untuk memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan.

Wallahu a’lam bish shawwab.

error: Jangan copy kerjamu bos