Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Ilusi Penjagaan Jiwa di Alam Kapitalis

753
×

Ilusi Penjagaan Jiwa di Alam Kapitalis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

TEGAS.CO., NUSANTARA – Dunia pemberitaan tak pernah sepi dari kasus pembunuhan, nyawa manusia seakan kian tak ada harganya. Salah satunya adalah kasus penusukan dan pembunuhan mantan ketua DPP XTC Indonesia.

Dilansir dari Wartakini.com pada Jumat (15/01/2021) Karta Gunawan (Ba’a) telah mengalami penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Briges setelah menyalurkan bantuan bagi korban terdampak longsor di desa Cihanjuang, Cimanggu Kabupaten Sumedang.

Menghilangkan nyawa manusia merupakan tindak kriminal yang harus diproses hukum, sehingga kedua belah pihak harus mnerima konsekuensinya.

Namun jika kita cermati dengan terus berulangnya kasus pembunuhan yang menimpa masyarakat seolah menunjukkan kepada kita bahwa solusi yang digunakan oleh sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini telah gagal dalam mewujudkan rasa aman dan penjagaan jiwa manusia.

Dalam sistem kapitalis sekuler yang di dalamnya menganut kebebasan tanpa batas nilai, akan menghancurkan pilar kemuliaan kehidupan manusia. Sekularisme telah menyuburkan kebebasan berperilaku, sehingga manusia bebas melakukan sesuatu tanpa ada batasan, bahkan dalam melakukan kejahatan sekalipun.

Hal ini seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi kita, sehingga kita harus mencari solusi yang mampu menghilangkan segala bentuk kejahatan dan mampu memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk mencari solusi yang tepat, maka harus diketahui dulu penyebab dari terus terjadinya tindak pidana pembunuhan. Ibarat pohon yang sedang sakit maka harus diketahui dulu apa penyebabnya, sehingga tindakan yang dilakukan tepat sasaran dan efektif dalam mencegah dan mengobati penyakit.

Jika kita perhatikan kondsi ini disebabkan oleh kurangnya ketegasan hukum yang diterapkan. Sehingga semakin menyadarkan kita bahwa sistem politik demokrasi sekuler nyata-nyata telah gagal dalam menjamin rasa aman dan perlindungan terhadap jiwa manusia. Padahal seharusnya negara menjamin bagi keamanan masyarakat.

Selama manusia diberi hak untuk mengatur seluruh kehidupannya maka hukum hanya menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan kelompok orang tertentu saja, sehingga keadilan dianggap semu dan tidak akan pernah menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

Maka seharusnya pengaturan kehidupan manusia sebagai khalifullah fil ard, haruslah bersumber dari pihak yang paling mengerti jati diri manusia itu sendiri yaitu Allah Swt.

Islam sebagai din yang telah diturunkan Allah Swt. untuk mengatur kehidupan, seluruh alam dan manusia merupakan solusi yang tepat bagi semua persoalan kehidupan, termasuk pada kasus penghilangan nyawa seseorang.

Dalam sistem Islam (khilafah) penerapan syariah secara kaffah mempunyai target yang mulia yaitu, penjagaan terhadap akal, keturunan (nasab), menjaga jiwa, harta, kehormatan, agama, keamanan, dan menjaga kesatuan negara. Dalam penjagaan jiwa Allah Swt. Berfirman:

“Sesungguhnya siapa saja yang membunuh manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Islam menggariskan sejumlah peraturan untuk menjamin keberhasilan penegakkan hukum diantaranya yaitu: Pertama, semua produk hukum bersumber dari wahyu. Ini dapat dipahami bahwa netralitas hukum hanya bisa terjadi ketika hak penetapan hukum tidak berada pada tangan manusia, tetapi di tangan Zat yang menciptakan manusia yakni Allah Al Mudabbir.

Kedua, Kesetaraan di depan hukum. Di mata hukum semua manusia memiliki kedudukan yang setara, tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum atau hak istimewa. Semua yang melakukan jarimah (pelanggaran hukum) akan dihukum sesuai tindak pelanggarannya.

Ketiga, mekanisme pengadilan efektif dan efisien. Dalam hal ini dapat dilihat dari keputusan hakim dalam persidangan bersifat mengikat dan tidak bisa di anulir oleh keputusan pengadilan mana pun.

Keempat, kesaksian-kesaksian yang memudahkan hakim untuk memutuskan sengketa. Begitulah Islam dengan syariatnya yang kaffah telah berhasil diterapkan selama 13 abad lamanya dengan begitu sempurna, maka sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang akan mampu melindungi akidah, harta, akal, keturunan (nasab), bahkan nyawa.
Wallahu A’lam bisshawwab.

Penulis: Ummu Abror (Pengajar)
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos