Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahPendidikanSultra

Ini Alasan Plt Rektor UHO Berlakukannya Uang Pangkal

761
×

Ini Alasan Plt Rektor UHO Berlakukannya Uang Pangkal

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Universaitas Haluoleo Supriadi Rustad saat di wawancara sejumlah wartawan terkait pemberlakukan uang pangkal. FOTO : LM FAISAL
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Universaitas Haluoleo Supriadi Rustad saat di wawancara sejumlah wartawan terkait pemberlakukan uang pangkal.
FOTO : LM FAISAL

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Menanggapi aksi penolakan uang pangkal Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO), Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Supriadi Rustad kemukakan alasan diberlakukannya uang pangkal kepada calon mahasiswa yang melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2017.

Supriadi mengatakan, uang pangkal bagi mahasissa yang diterima melalui jalur mandiri tahun ini merupakan kebijakan yang sah sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Ini merupakan suatu kebijakan untuk memperbaiki postur anggaran,” jelas Suriadi dalam keterangan resminya, Kamis (13/7/2017).

Dijelaskannya, naiknya postur anggaran akan dialokasi untuk perawatan kampus, layanan akademik, kemahasiswaan, memperbaiki gaji dosen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satuan pengamanan yang nilainya dinilai masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Lanjut Supriadi, UHO telah menciptakan sistem uang pangkal yang terdiri dari 5 tingkatan yang memungkinkan masyarakat memilih besaran uang pangkal sesuai dengan kemampuan ekonominya. Uang pangkal terendah adalah Rp 1 juta.

“UHO, termasuk di dalamnya mahasiswa tidak mungkin menghalang-halangi masyarakat mampu untuk memberikan sumbangan bagi peningkatan kualitas akademik,” sambung Supriadi.

Menurutnya, pada postur anggaran sebelumnya, bantuan pembangunan ifrastruktur dalam dua tahun terakhir bisa dikatakan tidak ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab anggaran dari rupiah murni atau APBN, sebesar 78 persen digunakan untuk membayar gaji dosen dan staf kependidikan yang berstatus PNS.

“Sementara kontribusi anggaran dari kerja sama dan lainnya hanya sekitar 6 persen dari total anggaran,” tutupnya.

LM FAISAL

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih