Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
EkobishotelSultra

Ini Penjelasan KPP Pratama Kendari Terkait Pajak

924
×

Ini Penjelasan KPP Pratama Kendari Terkait Pajak

Sebarkan artikel ini
Ini Penjelasan KPP Pratama Kendari Terkait Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo  FOTO : LM FAIZAL

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dalam rangka mempermudah pengawasan serta penagihan pajak, pemerintah menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan keuangan.

Perpu tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen Indonesia mengikuti keterbukaan informasi nasabah antar negara. Selain bertujuan untuk meningkatkan akses pemerintah terhadap wajib pajak, Perpu tersebut juga merupakan tindak lanjut kebijakan tax amnesty.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo menjelaskan, Perpu tersebut tidak berarti semua pegawai pajak bebas serta-merta mengakses informasi keuangan seseorang, namun ada beberapa tahapan yang dilakukan.

Untuk dapat membuka informasi keuangan wajib pajak, itu hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pajak Pusat, sedangkan untuk kantor wilayah bisa memperoleh dengan menyurat terlebih dahulu ke pusat. Akan tetapi ada faktor-faktor atau kriteria tertentu yang harus terpenuhi, sebab hal tersebut berkaitan dengan pidana perpajakan.

“Untuk level kantor pajak di wilayah, untuk dapat mengakses informasi itu hanya terkait pada dua kriteria, yaitu dalam rangka untuk melakukan pengawasan dan dalam rangka penagihan pajak,” ujar Joko saat dinumpai usai mengikuti Rakorda di Aula Ditjen Perbendaharaan Sultra, Kamis (6/7/2017).

Joko mengatakan, para wajib pajak tidak perlu takut dengan penerapan peraturan tersebut. Kemudian yang sudah melaporkan kekayaannya pada saat periode tax amnesty, itu tentunya sudah aman.

“Bagi mereka (wajib pajak) yang belum melaporkan kekayaannya secars tahunan, itu yang tidak aman,” tansasnya.

Ia menambahkan, Perpu tersebut mulai akan diberlakukan pada 2018 mendatang, namun tahapannya sudah dimulai sejak 1 Juli 2017.

“Kami berharap, kalau misalkan kemarin belum mengikuti tax amnesty, saran saya tolong lakukan pembetukan keyaan tahunannya,” harapnya.

LM FAISAL

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos